Celebes.news, BOLSEL – Perayaan hari Idul Fitri merupakan puncak hari kemenangan setelah sebulan berpuasa bagi umat Islam yang beriman yang ditandai dengan saling mengunjungi satu sama lainnya dengan salam bersalaman hingga melaksanakan open house.
Dimasa pandemi covid-19 saat ini, suasana tersebut dilarang dilaksanakan, khususnya bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), Sangadi, dan Perangkat Desa pada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bolsel nomor : 100/391/V/2020/Sekr, tanggal 21 Mei 2020 tentang larangan kegiatan gelar griya (open house) pada perayaan idul Fitri 1441 Hijriah bagi ASN, THL, Sangadi, dan Perangkat Desa.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Bolsel, Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt, menegaskan bagi imbauan secara berjenjang bagi seluruh PNS dan Pegawai THL Pemkab Bolsel dilarang melaksanakan kegiatan atau menghadiri gelar griya (open house) menyambut perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah.
“Bagi PNS dan THL yang tidak mengikuti himbauan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dan bagi para Camat agar menerapkan kepada para Sangadi dan Perangkat Desa di Wilayahnya.imbauan “tulis surat yang ditandatangani oleh Bupati Kabupaten Bolsel. (Dwi)