Celebes.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan melakukan penyegelan usaha Toko Tita. Menyusul dikeluarkannya pencabutan Surat Izin usaha Toko Tita, milik Titi Jonathan Gumoli sejak Sabtu (23/05/2020).
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu, Noval Manoppo mengatakan, Pihaknya dan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM, serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat-pol PP) Kotamobagu akan turun ke Toko Tita untuk menyampaikan penyegelan esok.26/5
“Surat pencabutan izin usaha telah terbit maka harus tidak ada jual beli,”kata Noval.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Sahaya Mokoginta mengungkapkan, telah disampaikan bahwa tidak ada lagi barang jualan di depan toko. Harus segera dimasukkan dalam toko semuanya.
“Seluruh minuman bersoda yang didepan toko harus dimasukkan kedalam dan tidak ada lagi proses jual beli. Sebab, esok akan dilakukan penyegelan oleh Satpol-PP,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Herman Aray menambahkan, bahwa sejak pagi hari toko tita memang sudah tidak berjualan lagi.
“Telah saya cek, memang toko tita tidak berjualan lagi. Toko tita wajib mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Kotamobagu,”kata Herman Aray. (Zak/K)
Foto : Istimewa