• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Penyederhanaan Birokrasi Di Pemkab Bolmut

27 Mei 2020
in Bolmong Raya, Bolmut
Penyederhanaan Birokrasi Di Pemkab Bolmut

Celebes.news, BOLMUT – Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 391 tahun 2019 tentang Penilaian Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut DR.Drs.Asripan Nani.M.Si, pada Rabu 27/05.

“Telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Dimana Pemerintah Bolmut telah melakukan kajian usulan sesuai dengan SE Kemenpan-RB tentang Penyederhanaan Birokrasi” ucapnya

Dia menambahkan, SE tersebut memuat tentang Penilaian Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi dan juga tentang langkah strategis dan konkrit dalam penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas sembilan langkah, dan juga Pemda diminta melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki nantinya.
“Sembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, dan IV yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di disetiap instansi serta memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi.” Kata Asripan Nani.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Taya Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut Atri Durand SE, MM, mengungkapkan, kajian dan usulan penyederhanaan birokrasi telah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “iya, telah dikirim ke Kemendagri sesuai SE tersebut, batas pemasukan pada tanggal 30 April 2020,”jelasnya.

“Yang diusulkan ke Kemendagri yaitu untuk pejabat eselon IV sesuai surat edaran tersebut. Jika sudah ada surat dari Kemendagri terkait dengan usulan kajian tersebut, maka kami akan sampaikan berapa jumlah pejabat eselon IV yang dilakukan penyederhanaan,” pungkasnya. (UM/AFI).

Gambar : Istimewa

ShareSend
Previous Post

Polres Kotamobagu Amankan Ratusan Babuk Jenis Roda Dua

Next Post

Pedagang Di Pasar Serasi Dan 23 Maret Akan Jalani Rapid Tes

Related Posts

Wali Kota Asripan Nani Buka Workshop Kelurahan Sadar Kerukunan di Kotamobagu
Bolmong Raya

Wali Kota Asripan Nani Buka Workshop Kelurahan Sadar Kerukunan di Kotamobagu

29 Juli 2024
Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Rektor IAI Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Asripan Nani
Bolmong Raya

Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Rektor IAI Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Asripan Nani

26 Juli 2024
Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani
Bolmong Raya

Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani

25 Juli 2024
Next Post
Pedagang Di Pasar Serasi Dan 23 Maret Akan Jalani Rapid Tes

Pedagang Di Pasar Serasi Dan 23 Maret Akan Jalani Rapid Tes

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In