Celebes.news, BOLMUT – Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 391 tahun 2019 tentang Penilaian Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bolmut DR.Drs.Asripan Nani.M.Si, pada Rabu 27/05.
“Telah disampaikan ke Pemerintah Provinsi. Dimana Pemerintah Bolmut telah melakukan kajian usulan sesuai dengan SE Kemenpan-RB tentang Penyederhanaan Birokrasi” ucapnya
Dia menambahkan, SE tersebut memuat tentang Penilaian Strategis dan Konkrit Penyederhanaan Birokrasi dan juga tentang langkah strategis dan konkrit dalam penyederhanaan birokrasi yang terdiri atas sembilan langkah, dan juga Pemda diminta melakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki nantinya.
“Sembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan identifikasi unit kerja eselon III, dan IV yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di disetiap instansi serta memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi.” Kata Asripan Nani.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi dan Taya Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Kabupaten Bolmut Atri Durand SE, MM, mengungkapkan, kajian dan usulan penyederhanaan birokrasi telah disampaikan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). “iya, telah dikirim ke Kemendagri sesuai SE tersebut, batas pemasukan pada tanggal 30 April 2020,”jelasnya.
“Yang diusulkan ke Kemendagri yaitu untuk pejabat eselon IV sesuai surat edaran tersebut. Jika sudah ada surat dari Kemendagri terkait dengan usulan kajian tersebut, maka kami akan sampaikan berapa jumlah pejabat eselon IV yang dilakukan penyederhanaan,” pungkasnya. (UM/AFI).
Gambar : Istimewa