• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Sidang Dugaan Tarik Paksa Kendaraan Oleh Pihak BFI, Rosiko Hadi : Kami Optimis Menang

28 Mei 2020
in Hukrim
Sidang Dugaan Tarik Paksa Kendaraan Oleh Pihak BFI, Rosiko Hadi : Kami Optimis Menang

Celebes.news, HUKRIM – Sidang gugatan Meylan Poga,  Warga Gogagoman, Rukun Tetangga (RT), 24, Kecamatan Kotamobagu Barat, terhadap dugaan “Tarik Paksa” Sebuah kendaraan (Mobil), Suzuki Carry Standar 1.5 bernomor polisi DB.  8061 KB, memasuki tahap putusan.

Sidang yang sudah digelar sebanyak lima kali tersebut dengan Nomor Perkara : 8/Pdt.G.S/2020/PN.Ktg, memasuki putusan Pengadilan.

Rosiko Hadi, SH,  yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kotamobagu mengatakan, optimis memenangkan gugatan kasus tersebut dikarenakan Fakta-fakta persidangan baik surat maupun saksi, sejalan dengan apa yang dimaksudkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa ‘eksekusi terhadap jaminan kreditur yang keberatan untuk menyerahkan barang jaminan secara sukarela,  maka mekanismenya harus melalui putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap’.

“Lagian penarikan yang dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di jalan sekitaran patung Bogani dikelurahan Kotabangon, merupakan penarikan yang dilakukan secara paksa, sehingga saya semakin optimis memenangkan kasus tersebut”, ucap-nya.

Sementara itu, salah satu karyawan PT.BFI yang dikuasakan untuk menangani perkara tersebut, ‘enggan’ memberikan komentar, dan masih akan berkordinasi dengan pimpinan Cabang,  saat dikonfirmasi  hingga berita ini naik. (TAZ/HM/K)

ShareSend
Previous Post

Pemkot Kotamobagu Salurkan 3.500 Paket Sembako

Next Post

Bupati Bolmut Serahkan BLT DD Di Dua Kecamatan

Related Posts

Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat
Bolmong Raya

Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat

5 Juli 2023
Tidak Ada Surat Perpanjangan Masa Tahanan, Pengacara Rosiko Hadi Minta AM Dikeluarkan Demi Hukum
Hukrim

Tidak Ada Surat Perpanjangan Masa Tahanan, Pengacara Rosiko Hadi Minta AM Dikeluarkan Demi Hukum

3 Oktober 2022
LBH Ansor Dampingi Korban Arisan Online di Kotamobagu
Bolmong Raya

LBH Ansor Dampingi Korban Arisan Online di Kotamobagu

28 Mei 2022
Next Post
Bupati Bolmut Serahkan BLT DD Di Dua Kecamatan

Bupati Bolmut Serahkan BLT DD Di Dua Kecamatan

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In