Celebes.news, HUKRIM – Sidang gugatan Meylan Poga, Warga Gogagoman, Rukun Tetangga (RT), 24, Kecamatan Kotamobagu Barat, terhadap dugaan “Tarik Paksa” Sebuah kendaraan (Mobil), Suzuki Carry Standar 1.5 bernomor polisi DB. 8061 KB, memasuki tahap putusan.
Sidang yang sudah digelar sebanyak lima kali tersebut dengan Nomor Perkara : 8/Pdt.G.S/2020/PN.Ktg, memasuki putusan Pengadilan.
Rosiko Hadi, SH, yang juga ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kotamobagu mengatakan, optimis memenangkan gugatan kasus tersebut dikarenakan Fakta-fakta persidangan baik surat maupun saksi, sejalan dengan apa yang dimaksudkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019, bahwa ‘eksekusi terhadap jaminan kreditur yang keberatan untuk menyerahkan barang jaminan secara sukarela, maka mekanismenya harus melalui putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap’.
“Lagian penarikan yang dilakukan pada tanggal 29 Februari 2020, sekitar pukul 14.00 WITA, bertempat di jalan sekitaran patung Bogani dikelurahan Kotabangon, merupakan penarikan yang dilakukan secara paksa, sehingga saya semakin optimis memenangkan kasus tersebut”, ucap-nya.
Sementara itu, salah satu karyawan PT.BFI yang dikuasakan untuk menangani perkara tersebut, ‘enggan’ memberikan komentar, dan masih akan berkordinasi dengan pimpinan Cabang, saat dikonfirmasi hingga berita ini naik. (TAZ/HM/K)