Celebes.news, KESEHATAN – Climate Institute bekerjasama dengan Friedrich Nauman Foundation For Freedom Indonesia dan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Web Seminar (Webinar) dengan Tema “Pilihan Cerdas : Perubahan Perilaku dan Hak Atas Lingkungan Hidup yang Sehat di Tengah Pandemi COVID-19”, pada Kamis, 28/5.
Dalam kegiatan tersebut bertindak sebagai moderator adalah Putri Potabuga (Climate Institute), serta menghadirkan narasumber Dr. Phil. Vissia Ita Yulianto (Pusat Studi Sosial Asia Tenggara Universitas Gadjah Mada), Martika Sandra Raupu (Inde’ Dou Institute), Bukhi Prima Putri (Ranah Bhumi).
Putri Potabuga melalui Press Releasenya mengungkapkan, wabah Virus Corona atau lebih populer diketahui dengan nama Covid-19 merupakan virus yang menyebabkan infeksi terhadap sistem pernapasan bagian atas dan bagian bawah. Menurut data terbaru dari situs worldometer.info jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia telah mencapai 5,207,910 kasus per 22 Mei 2020, dengan total pasien meninggal dunia sebanyak 334, 848 korban.
“Pandemi COVID-19 mendorong orang melakukan hal yang tidak biasa dilakukan menjadi sebuah normalitas baru. Secara umum, perubahan ini mencakup aktivitas pribadi yaitu peningkatan kewaspadaan terhadap pandemi, misalnya cuci tangan yang lebih sering, bersih-bersih rumah, social dan physical distancing, penggunaan masker, mengurangi perjalanan, menghindari area publik seperti pusat perbelanjaan atau restoran” jelasnya.
Potabuga menambahkan, dari kacamata ekologi dan lingkungan terdapat dampak positif di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Yaitu berhentinya sebagian besar kegiatan transportasi perkotaan dan kegiatan industri mengakibatkan pulihnya kualitas udara, berkurangnya emisi gas rumah kaca secara signifikan, dan perdagangan satwa liar juga mendapatkan sorotan. Mengingat wabah COVID-19 terkait erat dengan transmisi virus yang berasal dari hewan liar.
“Perlunya merefleksikan kembali hubungan manusia dengan lingkungan. Sebab terjadinya pandemi ini berkaitan erat dengan kerusakan lingkungan akibat perilaku manusia. Pola hidup manusia yang tidak berkelanjutan menyebabkan kerusakan lingkungan dan perubahan iklim yang berpengaruh secara signifikan terhadap wabah dan bencana.” ungkapnya.
Lanjutnya, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan salah satu dari Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan Pasal 28 H ayat (1) UUD NRI 1945, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.” Begitu pula yang tertulis dalam Pasal 65 ayat (1) UUPPLH.
“Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Menunjukan bahwa, konstitusi Indonesia menjamin warga negaranya mendapat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
Lanjutnya lagi, selalu ada cara untuk tetap bisa terlibat nyata dalam upaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan dengan penerapan gaya hidup hijau (green lifestyle).
“Kebiasaan hidup hijau dapat dilakukan selama masa pandemi dan bahkan diterapkan pasca pandemi untuk dapat meningkatkan kualitas kesehatan dan kualitas hidup secara keseluruhan. Tentunya dengan memahami akan pentingnya kerjasama dan pemeliharaan lingkungan hidup untuk saat ini dan masa mendatang.” tulis Putri dalam Press Releasenya
Selain itu, untuk daerah Kotamobagu sendiri, dia mengharapkan agar Pemerintah Kota Kotamobagu dapat mengolah sampah medis secara mandiri.
“Ada sejumlah puskesmas yang harus didistribusi ke provinsi untuk pengolahan sampah medis.” kata Putri Potabuga. (K)