Celebes.news, KOTAMOBAGU – Mulai besok Toko Tita Kotamobagu kembali beroperasi, menyusul terbitnya Keputusan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kotamobagu Nomor: 06 Tahun 2020, tentang penerbitan izin usaha atas nama Toko Tita.
Terpantau, Kamis (4/6/2020), sejumlah dinas terkait diantaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol PP-Damkar) Kotamobagu menyerahkan SK penerbitan izin usaha sekaligus membuka segel yang terpasang di depan toko.
Kepala Dinas PMPTSP Kotamobagu, Noval C Manoppo mengatakan, izin usaha Toko Tita mulai berlaku sejak kuputusan ditetapkan yakni tertanggal 4 Juni 2020.” Untuk izinnya mulai hari sudah diaktifkan kembali. Sesuai regulasi sanksi sudah diberikan berupa pencabutan izin selama kurang lebih 10 hari untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan,” ujar Noval melalui pesan singkat via WhatsApp saat dikonfirmasi media ini.
Selain itu lanjut Noval, ada sejumlah ketentuan yang telah disepakati pihak managemen Toko Tita yang tertuang dalam surat pernyataan. “Diantaranya, akan mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak akan mengulangi kesalahan yang menjadi temuan dari instansi teknis (melakukan bongkar muat barang diwaktu sibuk, pengelolaan sampah, dan mempermainkan harga barang menjelang hari-hari besar keagamaan), bersedia menjalankan seluruh protokol kesehatan dan mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 serta bersedia diberikan sanksi apabila dikemudian hari melakukan hal-hal yangg bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urai Noval.
Terpisah, owner Toko Tita Kotamobagu, Jonathan Gumulili saat dijumpai mengaku sangat bersyukur karena izin usaha toko miliknya yang berada di bilangan jalan S. Parman Kelurahan Kotamobagu telah kembali diterbitkan terhitung tanggal 4 Mei 2020.
“Mulai besok kita kembali buka, sesuai dengan keputusan Pemerintah Kotamobagu saya sudah kembali diberi izin untuk membuka toko dengan terlampirnya surat-surat dari sejumlah instansi diantaranya dari DPMPTSP serta berbagai pernyataan yang saya buat,” ujarnya.
Ditambahkannya, 10 hari pasca ditutup tidak ada karyawan yang diberhentikan sesuai pernyataannya beberapa waktu lalu. “10 hari ditutup tidak ada karyawan yang diberhentikan, untuk itu saya mengalihkan ke berbagai kegiatan, misalnya menyiapkan barang, menata barang serta penyediaan barang dari gudang ke toko, tetapi tidak melakukan penjualan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, pada tanggal 26 Mei 2020 lalu, Toko Tita sempat disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi melalui surat perintah penutupan sementara Nomor: 003/Sekda-KK/487/V/2020, sebagai tindak lanjut Permen Nomor: 24 Tahun 2018 tentang system perizinan terintegritas secara elektronik dan Perwako Nomor: 21 Tahun 2020 tentang pendelegasian perizinan serta Keputusan Kepala Dinas PMPTSP Nomor: 05 Tahun 2020 tentang pencabutan izin usaha Toko Tita karena dinilai melanggar sejumlah ketentuan.(*/k)