Celebes.news, KOTAMOBAGU – Tanggung jawab seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tercermin dari kemampuan melaksanakan tanggung jawabnya sesuai waktu yang ditetapkan dan terus berlangsung hingga masuk masa pensiun, namun untuk saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memprioritaskan pekerjaan pada pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bolmut nomor : 800/849/SETDAKAB.BKPP tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) Dan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi ASN Di Lingkungan Pemkab Bolmut.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh, memprioritaskan pekerjaan pada pegawai dengan usia kurang dari 45 tahun kecuali dengan pertimbangan kebutuhan dah hal-hal teknis lainnya.
“Tetap menerapkan pemeriksaan suhu tubuh (< 37,5 derajat Celcius) wajib disemua area tertutup semi tertutup. Memberikan kebijakan bekerja dari rumah/tempat tinggal kepada ASN apabila yang bersangkutan memiliki gejala demam, batuk kering kesulitan bernafas, atau gejala lain terkait Covid-19, memiliki riwayat kontak dengan penderita positif, ODP, maupun PDP dalam 14 hari kalender, serta riwayat perjalanan yang berasal dari zona-zona merah dan epicenter Penyebaran Covid-19 dalam 14 hari kalender terakhir”tulis surat edaran Bupati Bolmut tanggal 04/06/2020.(Red)