Celebes.news, BOLMUT – Untuk memutus mata rantai penularan Corona Virus Disease (Covid-19) dan mengembalikan aktivitas kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan pada kondisi sebelum terjadinya Covid-19 yang disebut “Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19”. Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengeluarkan surat Edaran nomor : 800/849/SETDAKAB.BKPP tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif Dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) Dan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi ASN Di Lingkungan Pemkab Bolmut, tanggal 04/06/2020.
Diketahui, Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Bolmut Drs.Hi. Depri Pontoh, berdasarkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 440 – 830 tahun 2020 dan Surat Edaran Menpan-RB nomor 58 tahun 2020.
Untuk membaca Surat Edaran Bupati Bolmut tentang Tatanan Normal Baru Dan Sistem Kerja ASN Bolmut secara lengkap, Klik Link dibawah ini :
Surat-Edaran-Bupati-Bolmut-Tentang-Tatanan-Normal-Baru-