Celebes.News, KOTAMOBAGU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kotamobagu yang dibentuk oleh Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kotamobagu telah mengantongi syarat sah pendiriannya sebagai LBH memberikanmemberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
Berdirinya LBH Ansor Kotamobagu tersebut mendapatkan apresiasi dari Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sulut Yusra Alhabsy.SE, pada Rabu, 17/06.
Menurutnya, dengan terbentuknya LBH Ansor tentunya patut diberikan apresiasi sebagai bentuk kepedulian khususnya dalam merespon perkembangan hukum, dan pendampingan terhadap masyarakat dalam bidang hukum, untuk memperoleh keadilan, utamanya bagi masyarakat kecil yang tidak mempunyai akses dan biaya.
“LBH Ansor Kotamobagu kedepannya agar fokus pada pendampingan kepada masyarakat umum, dan khususnya bagi Jamiyah Nahdlatul Ulama, dan organisasi”, Kata Yusra Alhabsy, yang juga Anggota DPRD Sulut dapil BMR.
Menurut, Ketua PC GP Ansor Kotamobagu, Hamri Mokoagow.S.Pd.MH, pihaknya akan fokus pada pendampingan hukum bagi masyarakat umum yang perlu mendapatkan pendampingan, khususnya Warga NU dan Organisasi Ansor, karena selama ini dengan keterbukaan informasi publik salah satunya di medsos banyak yang secara sepihak bahkan dengan sadar, memojokan organisasi dan warga Nahdiyin.
“Terimakasih kepada Ketua Wilayah GP Ansor Sulut Yusra Alhabsyi yang telah mensuport bersama Korwil (Kordinator Wilayah) GP. Ansor Sulut Saleh Ramli hingga LBH Ansor Kotamobagu terbentuk secara resmi. Juga Terimakasih kepada semua pihak, yang telah mensuport kami.” Kata Hamri Mokoagow.
Terkait hal tersebut, Ketua LBH Ansor Kotamobagu, Risiko Hadi, SH, mengungkapkan, LBH Ansor ini merupakan yang pertama didirikan oleh PC. Ansor se Sulut-Gorontalo, karena syarat pendirian LBH minimal Ansor memiliki 3-4 orang advokat yang sudah memiliki izin resmi beracara. “Kami akan fokus pada kerja – kerja pendampingan hukum, dan upaya pemenuhan keadilan bagi masyarakat kecil. Tentunya keberadaan kami telah ditopang dengan beberapa struktur dibidang non-litigasi, dan media publikasi” tutup Rosiko Hadi.
Diketahui, LBH Ansor Kotamobagu telah disahkan oleh LBH Ansor pusat, melalui Surat Keputusan (SK) dan dipenuhinya semua badan hukum (Akta Notaris, NPWP, SK Kemenkumham
(K)