Celebes.news,Bolmut – Satu keluarga di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) membongkar makam anggota keluarga mereka yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) COVID-19. Pembongkaran makam ini dilakukan pada Selasa (23/06/2020) kemarin, setelah hasil uji usap (swab) menyatakan Almarhum AK (23) negatif Covid-19.
Almarhum AK (23) berasal Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang ini meninggal di Rumah Sakit Umum Datoe Binangkang pada tanggal 4 Juni 2020, dengan status PDP, dan dimakamkan protap Covid-19.
Tanggal 20 Juni 2020 Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), berdasarkan surat pengantar hasil laboratorium SWAB dari Kadinkes Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 440/SEKR/1550.20/VI/2020 Negatif Covid-19.
Ramin Karim orangtua Almarhum mengatakan pembongkaran makam Almarhum AK, yang dilakukan keluarga adalah untuk kesempurnaan tata cara pemakaman menurut ajaran agama Islam.
“Kami kaget saat membuka peti jenazah, almarhum dalam posisi telungkup dibungkus dengan kain sarung yang dipakai almarhum saat dalam perawatan dan terlebih lagi popok almarhum masih terpasang,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pembongkaran makam dan proses pembukaan peti jenazah, oleh keluarga diduga petugas pemulasaran jenazah di RSUD Datoe Binagkang Kabupaten Bolaang Mongondow, yang mengurus jenazah melakukan cara yang bertolak belakang dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 tahun 2020 tentang pedoman pengurusan jenazah muslim yang terpapar Covid-19.
Pihak keluarga mengharapkan kasus ini tidak terulang. “Pembongkaran makam ini juga dilakukan atas kesepakatan keluarga ketika mengetahui hasil swab dari almarhum adalah negatif,” tutupnya.
Kepala Dinkes Bolmut dr Jusnan C Mokoginta MARS, dalam keterangan Pers, Rabu (24/06/2020) mengatakan terkait dengan adanya informasi diduga pemakaman pasien tidak seusai dengan syariat Islam dengan tata cara Covid-19. Pihak Dinkes Bolmut, sudah melakukan konfirmasi ke RSUD Datue Binangkang dan mendapat penjelasan.
“Tata cara pemulasaran jenazah Almarhum AK, sudah dilaksanakan sesuai dengan protap pemulasaran jenazah PDP dan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020,”kata pihak RSUD Datue Binangkang hasil konfirmasi Dinkes Bolmut.
Hal ini juga dilaksanakan berdasarkan pedoman Covid 19 revisi 4, yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) terkait dengan protap pemulasaran dan pemakaman jenazah Covid-19, yang wajib dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dan dilandasi UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang Karangtina Kesehatan.
“Tanggal 22 Juni 2020, Dinkes Bolmut dan RSUD Datue Binangkang, mendapatkan informasi, hasil Swab almarhum AK adalah Negatif, dan disampaikan ke pihak keluarga. Sehingga pihak Dinkes Bolmut dan RSUD Datue Binangkang, sangat bersukur karena hasilnya sesuai dengan harapan yak ini pasien tidak terkonfirmasi Covid-19,”ujar Mokoginta.
Kepala Dinkes Bolmut juga menambahkan mengenai isu yg berkembang di tengah2 tentang adanya bisnis kesehatan penangan COVID 19 di kab Bolmut di jadikan proyek untuk meraut keuntungan saya tegaskan bahwa itu tidak benar dan tidak ada tegasnya
Kepala Dinkes Bolmut juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap kooperatif dan berfikir postif.
“Untuk segala hal yang dilakukan oleh Pemerintah kususnya Dinas Kesehatan, sebagai pelaksana wilayah semua demi kepentingan banyak orang, kepentingan dalam mencegah terjadinya wabah,”himbau Mokoginta
(Min)