Celebes.news, OPINI – Berbagai macam kegaduhan politik yang kita simak akhir-akhir ini telah menjadi warna tersendiri dalam menghiasi kehidupan demokrasi Indonesia kekinian.
Sebagaimana rilis media, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempuh jalur hukum sebagai bentuk respon atas tindakan pembakaran bendara PDIP.
Ditempuhnya langkah ini pernah juga dilakukan PDIP pada tahun 1996 ketika pemerintahan Orde Baru dinilai otoriter dan dirasa akan mematikan demokrasi pada saat itu. Terbaru, PDIP kembali menempuh jalur hukum sebagaimana yang pernah dilakukan sebelumnya.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respon dari apa yang terjadi saat demonstrasi menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dilakukan oleh sejumlah ormas Islam antara lain FPI, PA 212, GNPF Ulama yang kemudian tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (Anak NKRI) didepan gedung DPR RI pada rabu 24 Juni.
Aksi pembakaran bendera ini terjadi bersamaan dengan dibakarnya bendera yang diklaim bendera PKI disela-sela demonstrasi, yang oleh karena mereka menuding bahwa PDIP menjadi inisiator yang memprakarsai adanya RUU HIP, sehingga, disaat terjadinya pembakaran bendera berlogo PKI juga turut serta dibakarnya bendera PDIP.
Bagi saya, ditempuhnya jalur hukum ini oleh PDIP merupakan kewajaran dan legitimate, sebab bendera partai merupakan identitas partai yang sudah semestinya dijaga kehormatannya oleh seluruh anggota partai, juga sebagai sebuah upaya yang diambil dalam rangka menghormati bahwa negara ini merupakan negara hukum.
Apa yang dilakukan oleh oknum pembakar bendera tersebut menurut saya memang sudah keterlaluan, berdemonstrasi bisa saja dalam negara demokrasi asal saja jangan sampai melukai nilai-nilai demokrasi itu sendiri, karena pembakaran bendera partai sebagaimana yg mereka lakukan merupakan bentuk penghinaan yang merendahkan terhadap harga diri partai tersebut dan hal ini merupakan bagian dari laku untuk mencederai nilai-nilai demokrasi yang kita anut di negeri ini.
Namun, andaikata jika nanti oknum pelakunya ditemukan, maka sudah selayaknya juga pihak kepolisian sebagai institusi yang berwajib, tetap menjalankan prosedur hukum yang sesuai dalam melakukan proses hukumnya dilaksanakan secara independen dan transparan, tanpa campur tangan dari pihak manapun, agar tercipta kepercayaan terhadap hukum dan terjaganya martabat hukum itu sendiri.
Menurut saya, sudah menjadi hak bagi PDIP untuk melaporkan kasus ini, tanpa bermaksud untuk mendukung atau menyalahkan pihak manapun, artinya bahwa tindakan apapun itu patut dilakukan sebagai bentuk memperjuangkan apa yang dianggap benar bagi keduanya, baik oknum pelaku pembakaran ataupun PDIP sebagai pihak yang merasa dirugikan.
Kendati demikian, kita juga tidak boleh lengah dengan adanya wacana yang sempat mencuat tentang pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila sebab rancangan Undang-undang ini bagi saya pribadi merupakan ancaman tersendiri bagi keberlangsungan sistem demokrasi kita.
Pada akhirnya, semoga apa yang menjadi langkah yang ditempuh oleh PDIP ini dapat diterima dan direspon secara bijaksana oleh kita semua dengan harapan terciptanya keadilan bagi semua pihak utamanya kader PDIP yang marah akibat insiden ini.
Oleh Yanto Datunsolang, Ketua DPD Partai Gelora Bolmut