Celebes.news, BOLMUT – Kapolres Bolaang Mongondow Utara AKBP Eko Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas Iptu Haris Mokodompit memastikan turut menggelar pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM gratis pada tanggal 1 Juli 2020.
Pembuatan SIM gratis tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh setiap tanggal 1 Juli. Program ini diketahui dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan demikian, bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara yang akan membuat SIM baru di tanggal 1 Juli, maka tidak akan dipungut biaya PNBP alias Gratis.
Perlu diingat, pelayanan SIM gratis ini tidak berlaku untuk seluruh masyarakat, melainkan hanya bagi warga yang lahir pada tanggal 1 Juli saja.
Pembebasan biaya PNBP ini berlaku bagi pemohon SIM A maupun SIM C yang lahir pada 1 Juli. Tak adanya biaya SIM ini dikarenakan sudah dibiayai oleh pihak ketiga yang bekerja sama dengan Polri yakni, Bank BRI.
“Pembayaran PNBP tetap ada, tetapi yang membayar adalah pihak ketiga sesuai dengan nilai PNBP,” jelas Kasat Lantas.
Adapun syarat administrasi yang harus dimiliki oleh pemohon SIM Gratis ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki KTP elektronik
2. Memiliki surat keterangan sehat
3. Khusus pemohon perpanjangan SIM wajib menyertakan SIM lama.
4. Membawa Pas Fotto 3 X 4 2 Lembar
Terpisa Kepala BRI Cabang Boroko Muchkis Alamri saat Di Konfirmasi oleh awak Media membenarkan Hal tersebut menurut beliau ini adalah komitmen kami sebagai Mitra dari Kepolisian Republik Indonesia untuk mendukung program membantu masyarakat yg khususnya lahir pada Hari Bayangkara 1 Juli guna pembuatan SIM Gratis. (*/Min)