• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

PMK Nomor 18/PUU – XVII/2019, Ketua LBH Ansor : Pihak Leasing Tidak Boleh Lakukan Eksekusi Sepihak

6 Juli 2020
in Bolmong Raya, Kotamobagu
PMK Nomor 18/PUU – XVII/2019, Ketua LBH Ansor : Pihak Leasing Tidak Boleh Lakukan Eksekusi Sepihak

Celebes.news, Kotamobagu – Penarikan ‘agunan kredit’ oleh perusahaan leasing (pembiayaan) yang bertindak sebagai kreditur kepada debitur (nasabah) yang marak dan juga menjadi ramai di dunia maya, di masa pandemi membuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Kotamobagu angkat bicara.

Ketua LBH Ansor Kotamobagu, Rosiko Hady, SH,  mengatakan, LBH Ansor Kotamobagu yang di isi enam (6) pengacara aktif, siap mendampingi laporan klien yang merasa dirugikan dengan tindakan tersebut. 06/07

“Sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi, PMK Nomor 18/PUU – XVII/2019, yang menjelaskan bahwa, pihak leasing tidak boleh melakukan eksekusi/penarikan unit sendiri, kecuali pihak penunggak telah mengakui adanya cedera janji dan dengan sukarela menyerahkan benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusianya, leasing punya kewenangan penuh melakukan eksekusi eksekusi sendiri. Tetapi jika penunggak tidak mengakui cedera janji dan keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam Perjanjian fidusia, maka leasing tidak bole melakukan eksekusi sendiri’, ungkap Hadi.

Lanjutnya, untuk penyelesaian hal tersebut, perusahaan leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) sehingga hak konstitusional (penunggak) debitur dan kreditur (leasing) terlindungi secara berimbang.

“Dimasa pandemi, Presiden bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kemudahan bahkan dengan adanya kebijakan relaksasi kepada debitur” Kata Rosiko Hadi (*/K)

ShareSend
Previous Post

Pelantikan Rektor UDK Kotamobagu

Next Post

Wabup Bolmut Pimpin Rapat Evaluasi Hasil Survey IDM

Related Posts

Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat
Bolmong Raya

Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat

5 Juli 2023
Tidak Ada Surat Perpanjangan Masa Tahanan, Pengacara Rosiko Hadi Minta AM Dikeluarkan Demi Hukum
Hukrim

Tidak Ada Surat Perpanjangan Masa Tahanan, Pengacara Rosiko Hadi Minta AM Dikeluarkan Demi Hukum

3 Oktober 2022
LBH Ansor Dampingi Korban Arisan Online di Kotamobagu
Bolmong Raya

LBH Ansor Dampingi Korban Arisan Online di Kotamobagu

28 Mei 2022
Next Post
Wabup Bolmut Pimpin Rapat Evaluasi Hasil Survey IDM

Wabup Bolmut Pimpin Rapat Evaluasi Hasil Survey IDM

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In