Celebes.news, BOLMUT – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.Hi.Depri Pontoh membentuk Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bolmut nomor : 183 tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Bolmut.
Berdasarkan SK Bupati Bolmut tersebut, pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Bolmut merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Menpan-RB nomor 40 tahun 2018 tentang pedoman sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu menetapkan keputusan Bupati tentang pembentukan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Bolmut.
“Membentuk Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit di Lingkungan Pemkab Bolmut, yang selanjutnya disebut Tim Penilaian dengan susunan tim sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan Bupati ini” tulis surat yang ditandatangani oleh Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh, pada 15/06/2020.
Diketahui, Sistem Merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau kondisi kecacatan.(Min).
Untuk membaca SK Bupati Bolmut tentang Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit Pemkab dan Susunan Tim Penilaian Mandiri Sistem Merit Pemkab Bolmut secara lengkap, Klik Link dibawah ini :
Tim Penilai Sistem Merit Bolmut(1)