Celebes.news, BOLMUT – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs.Hi.Depri Pontoh menghadiri Rapat Kerja (Raker) Kepala Sekolah (Kepsek) se – Bolmut, pada Selasa, 14/07.
Rakor tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Camat Kaidipang yang dihadiri oleh Asisten I Setda Bolmut, Kepala BKPP Bolmut, Kepala Dinas Pendidikan Bolmut dan para Kepala Sekolah se – Bolmut.
Bupati dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara tertanggal 10 Juli 2020 tentang penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan baik di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama tidak diperkenankan melaksanakan kegiatan belajar mengajar kecuali di rumah masing-masing.
“Sebenarnya saya sudah menyampaikan kepada Kadis Pendidikan bahwa tanggal 20 Juli bila kita sudah berada di zona hijau, Bolmut bisa melaksanakan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Namun berdasarkan surat edaran gubernur Sulut tersebut untuk semua zona di Sulut tidak diperkenankan melaksanakan belajar mengajar kecuali dilaksanakan di rumah masing-masing sambil menunggu instruksi secara nasional” ungkapnya.
Pontoh menjelaskan, surat edaran tersebut berdasarkan keputusan bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Kesehatan, Menteri Dalam Negeri tentang panduan Penyelenggaraan pembelajaran pada tahun Ajaran dan tahun akademik 2020/2021 dimasa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
“Rekomendasi Tim Gugus tugas Covid-19 Sulut dengan mempertimbangkan kesehatan dan keselamatan lahir batin siswa, guru, Kepala Sekolah dan seluruh warga sekolah di wilayah Sulut” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Bolmut Sulha Mokodompis.S.Pd, MM, menyampaikan, pelaksanaan ujian tahun 2020 di Bolmut dimasa pandemi Covid-19 diikuti oleh ribuan peserta berdasarkan tingkatan pendidikan. ” Tingkat SD berjumlah 1.315 SMP berjumlah 1.038.” kata Sulha Mokodompis. (Min)