• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Surat Edaran Pemkot Kotamobagu Tentang Pembatasan Menggunakan Badan Jalan

13 Juli 2020
in Bolmong Raya, Kotamobagu
Surat Edaran Pemkot Kotamobagu Tentang Pembatasan Menggunakan Badan Jalan

Celebes.news, Kotamobagu – Pembatasan pembuatan tenda/kanopi/los atau sejenisnya menggunakan badan jalan di Kotamobagu diatur dalam surat edaran Nomor 003/Setda-KK/520/VII/2020 perihal larangan pembuatan los di jalan, tertanggal 10 Juli 2020 yang dilayangkan kepada lurah/sangadi se Kota Kotamobagu.

Surat tersebut merujuk pada UU 38 tahun 2004 tentang jalan, Permen 34 tahun 2006 tentang jalan serta Perda Kotamobagu nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Pada Perda nomor 9 tahun 2016 pasal 3 huruf (e) menyebutkan setiap orang dan/atau badan dilarang menggunakan badan jalan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok.

“Disampaikan kepada lurah/sangadi se Kotamobagu, penggunaan badan/bahu jalan untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok, agar tidak memberikan rekomendasi atau persetujuan kepada orang atau badan tanpa izin. Izin yang sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang/badan yang memperoleh izin sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Izin dimaksud meliputi penggunaan badan jalan untuk hajatan duka,” tulis surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu Ir. Sande Dodo, MT.

Ditambahkan jug, dalam hal terdapat los/tenda/kanopi atau sejenisnya tanpa izin, maka lurah/sangadi dapat melakukan penertiban dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perda nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pasal 3 huruf (e), maka dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku,” tulis surat yang ditandatangani Sekda Kotamobagu tersebut. (HM/K

ShareSend
Previous Post

Kerjasama Dengan RS Bhayangkara Sulut, KPU Bolmut Gelar Rapid Tes Bagi 244 Personil

Next Post

Bangun Kolam Renang Dan Waterboom, Ngadi : Dianggarkan Sekitar 400 Juta Dari Dandes

Related Posts

Hasil SKN CPNS Kotamobagu Formasi Tahun 2019 Segera Diumumkan
Bolmong Raya

Hasil SKN CPNS Kotamobagu Formasi Tahun 2019 Segera Diumumkan

14 September 2020
Tiga Kepala SDN Di Kotamobagu Dilantik
Bolmong Raya

Tiga Kepala SDN Di Kotamobagu Dilantik

4 Agustus 2020
Secara Virtual, Sekda Kotamobagu Pimpin Monev CMS Perangkat Daerah
Bolmong Raya

Secara Virtual, Sekda Kotamobagu Pimpin Monev CMS Perangkat Daerah

9 Juli 2020
Next Post
Bangun Kolam Renang Dan Waterboom, Ngadi : Dianggarkan Sekitar 400 Juta Dari Dandes

Bangun Kolam Renang Dan Waterboom, Ngadi : Dianggarkan Sekitar 400 Juta Dari Dandes

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In