• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Kamis, Januari 15, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Yi Alias In Diputus Bebas, Rosiko Hadi : Sejak Awal Kami Optimis Menang

30 Juli 2020
in Bolmong Raya, Hukrim, Kotamobagu
Yi Alias In Diputus Bebas, Rosiko Hadi : Sejak Awal Kami Optimis Menang

Celebes.news, Kotamobagu – Perkara atas dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Yi alias In, warga Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang didampingi Pengacaranya Rosiko Hadi.SH selama 79 hari akhirnya diputus bebas.

Dalam perkara yang diduga melanggar pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E Undang-undang nomor 25 tahun 2014 ini, pada 29/07/2020, kemarin, Yi alias In diputus bebas dari tuntutan 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.

Rosiko Hadi.SH, kepada Celebes.news mengungkapkan, sejak awal mendampingi terdakwa pihaknya memiliki keyakinan dapat memenangkan perkara tersebut.

“Iya, sudah dari awal kami optimis menang. Tentunya berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan hasilnya telah kita ketahui dimana Pengadilan Negeri Kotamobagu membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum” tegasnya.

Setelah diputuskan bebas oleh pihak Pengadilan, Rosiko mengharapkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah sidang tuntutan selesai.

“Terdakwa agar segera dibebaskan. Atas putusan Majelis Hakim kami sangat bersyukur yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa” Kata Rosiko Hadi. (K)

ShareSend
Previous Post

FSBSI Bolmut Salurkan Bantuan Bencana Bolsel

Next Post

Jelang Idul Adha 1441 H, Abdul Rafiq Pangau Serahkan Hewan Kurban

Related Posts

Wenny Lumentut Menuju DPR RI di 2024! WL Keliling BMR: Tuhan Berkenan, Aspirasi akan Maksimal ke Masyarakat 
Politik

Wenny Lumentut Menuju DPR RI di 2024! WL Keliling BMR: Tuhan Berkenan, Aspirasi akan Maksimal ke Masyarakat 

17 Januari 2024
Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat
Bolmong Raya

Pengadilan Negeri Kotamobagu Tolak Eksepsi Tergugat, Pemdes Iloheluma Harus Bayar Puluhan Juta ke Penggugat

5 Juli 2023
Tidak Ada Surat Perpanjangan Masa Tahanan, Pengacara Rosiko Hadi Minta AM Dikeluarkan Demi Hukum
Hukrim

Tidak Ada Surat Perpanjangan Masa Tahanan, Pengacara Rosiko Hadi Minta AM Dikeluarkan Demi Hukum

3 Oktober 2022
Next Post
Jelang Idul Adha 1441 H, Abdul Rafiq Pangau Serahkan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha 1441 H, Abdul Rafiq Pangau Serahkan Hewan Kurban

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In