Celebes.news, Kotamobagu – Perkara atas dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Yi alias In, warga Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), yang didampingi Pengacaranya Rosiko Hadi.SH selama 79 hari akhirnya diputus bebas.
Dalam perkara yang diduga melanggar pasal 82 ayat (1) Junto pasal 76E Undang-undang nomor 25 tahun 2014 ini, pada 29/07/2020, kemarin, Yi alias In diputus bebas dari tuntutan 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Rosiko Hadi.SH, kepada Celebes.news mengungkapkan, sejak awal mendampingi terdakwa pihaknya memiliki keyakinan dapat memenangkan perkara tersebut.
“Iya, sudah dari awal kami optimis menang. Tentunya berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh dan hasilnya telah kita ketahui dimana Pengadilan Negeri Kotamobagu membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum” tegasnya.
Setelah diputuskan bebas oleh pihak Pengadilan, Rosiko mengharapkan agar terdakwa segera dibebaskan setelah sidang tuntutan selesai.
“Terdakwa agar segera dibebaskan. Atas putusan Majelis Hakim kami sangat bersyukur yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa” Kata Rosiko Hadi. (K)