• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

PP Berakhir 2018, Pemerintah Dinilai Tidak Bertaji Dan PT. IMIP Kebal Hukum

19 Agustus 2020
in Morowali
PP Berakhir 2018, Pemerintah Dinilai Tidak Bertaji Dan PT. IMIP Kebal Hukum

Celebes.news, Morowali, Sulawesi Tengah – Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu menggelar aksi unjuk rasa (demo) di dua tempat, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali dan Kantor Bupati Morowali, Rabu (19/8/2020).

Aksi tersebut dilakukan untuk meminta perlindungan kepada pemerintah agar dapat menekan pihak perusahaan mega industri PT. IMIP yang dianggap semena-mena kepada buruh atau karyawan.

Salah satu orator aksi, Risdianto mengatakan, pihak buruh sudah begitu banyak menciptakan PAD bagi Kabupaten Morowali, untuk itu buruh meminta pemerintah untuk bersikap tegas mengayomi buruh.

“Harusnya pemerintah bersikap tegas mengayomi kami sebagai rakyatnya. Tapi kenapa ketika buruh menuntut hak-haknya, selalu dikatakan sebagai sesuatu tindakan ilegal, padahal kita sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang,” tegas Risdianto saat berorasi.

Risdianto menambahkan, sementara pihak perusahaan yang melalukan tindakan ilegal dan memberlakukan sanksi-sanksi yang tidak sesuai, karena peraturan perusahaan (PP) telah mati sejak tahun 2018 tetap dibiarkan dan tidak diberi sanksi.

“Keberadaan kami hari ini adalah bentuk kekecewaan kami, bentuk apatis kami terhadap pemerintah. Karena pemerintah tidak punya taji di hadapan perusahaan. Jangan sampai image yang terus berkembang bahwa IMIP ini kebal hukum terus berkembang di masyarakat,” tegasnya lagi.

Adapun 6 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi Pertama, hapuskan mangkir dan sanksi tanggal 5 Agustus 2020, demo kami sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan upah harus tetap dibayarkan.
Kedua, hentikan Union Busting di kawasan industri PT. IMIP, tindak tegas pelaku Union Busting.

Ketiga, pekerjakan lembali pengurus serikat pekerja/ serikat buruh yang di PHK.

Keempat, tolak peraturan perusahaan yang merugikan buruh dan masukkan struktur dan skala upah.

Kelima, segera realisasikan tuntutan pekerja/ buruh pada tanggal 5 Agustus 2020. (Adi)

ShareSend
Previous Post

Mengapa Gempa Bengkulu Disebut Gempa Kembar, Berikut Penjelasan BMKG

Next Post

Musdes Bohabak II, Rahim Kamaru : Prioritas Usulan meliputi Pemberdayaan Dan Pembangunan Infrastruktur

Related Posts

Mogok Kerja Buruh PT. IMIP Berakhir, Ini Kesepakatan Buruh Dengan Perusahaan
Morowali

Mogok Kerja Buruh PT. IMIP Berakhir, Ini Kesepakatan Buruh Dengan Perusahaan

26 Agustus 2020
Ini Klarifikasi PT. IMIP Ke Pemerintah Morowali Soal Tuntutan Buruh
Morowali

Ini Klarifikasi PT. IMIP Ke Pemerintah Morowali Soal Tuntutan Buruh

25 Agustus 2020
Aksi Mogok Buruh Kawasan IMIP Dapat Dukungan JATAM, WALHI Dan Aktifis Sulteng Lainnya
Morowali

Aksi Mogok Buruh Kawasan IMIP Dapat Dukungan JATAM, WALHI Dan Aktifis Sulteng Lainnya

24 Agustus 2020
Next Post
Musdes Bohabak II, Rahim Kamaru : Prioritas Usulan meliputi Pemberdayaan Dan Pembangunan Infrastruktur

Musdes Bohabak II, Rahim Kamaru : Prioritas Usulan meliputi Pemberdayaan Dan Pembangunan Infrastruktur

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In