Celebes.news, Morowali, Sulawesi Tengah – Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu menggelar aksi unjuk rasa (demo) di dua tempat, yakni di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Morowali dan Kantor Bupati Morowali, Rabu (19/8/2020).
Aksi tersebut dilakukan untuk meminta perlindungan kepada pemerintah agar dapat menekan pihak perusahaan mega industri PT. IMIP yang dianggap semena-mena kepada buruh atau karyawan.
Salah satu orator aksi, Risdianto mengatakan, pihak buruh sudah begitu banyak menciptakan PAD bagi Kabupaten Morowali, untuk itu buruh meminta pemerintah untuk bersikap tegas mengayomi buruh.
“Harusnya pemerintah bersikap tegas mengayomi kami sebagai rakyatnya. Tapi kenapa ketika buruh menuntut hak-haknya, selalu dikatakan sebagai sesuatu tindakan ilegal, padahal kita sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang,” tegas Risdianto saat berorasi.
Risdianto menambahkan, sementara pihak perusahaan yang melalukan tindakan ilegal dan memberlakukan sanksi-sanksi yang tidak sesuai, karena peraturan perusahaan (PP) telah mati sejak tahun 2018 tetap dibiarkan dan tidak diberi sanksi.
“Keberadaan kami hari ini adalah bentuk kekecewaan kami, bentuk apatis kami terhadap pemerintah. Karena pemerintah tidak punya taji di hadapan perusahaan. Jangan sampai image yang terus berkembang bahwa IMIP ini kebal hukum terus berkembang di masyarakat,” tegasnya lagi.
Adapun 6 tuntutan yang diajukan oleh massa aksi Pertama, hapuskan mangkir dan sanksi tanggal 5 Agustus 2020, demo kami sah berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan upah harus tetap dibayarkan.
Kedua, hentikan Union Busting di kawasan industri PT. IMIP, tindak tegas pelaku Union Busting.
Ketiga, pekerjakan lembali pengurus serikat pekerja/ serikat buruh yang di PHK.
Keempat, tolak peraturan perusahaan yang merugikan buruh dan masukkan struktur dan skala upah.
Kelima, segera realisasikan tuntutan pekerja/ buruh pada tanggal 5 Agustus 2020. (Adi)