Celebes.news, Morowali – Jelang rencana aksi mogok kerja Aliansi Buruh dan Rakyat, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Morowali menggelar Konfrensi Pers dengan menghadirkan Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans), Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Morowali dan Pengawas Ketenaga Kerjaan Propinsi Sulawesi Tengah, di Mapolres Morowali, Sabtu (15/8/2020).
Konfrensi Pers yang di pimpin Kapolres Morowali, AKBP. Bayu Indra Wiguno, SIK yang bertindak sebagai fasilitator sekaligus moderator tersebut, bertujuan untuk mendengarkan penjelasan dari Disnakertrans Morowali dan Pengawasa Ketenaga Kerjaan Propinsi Sulawesi Tengah. Hal ini terkait, penyebab terjadinya aksi serta ketentuan regulasi mengenai aksi dan mogok kerja yang sesuai UU Ketenega Kerjaan dan perundang-undang lainya yang berlaku.
Kadis Nakertrans Morowali, Drs Abd Rahman Toppo dalam keterangan persnya mengatakan, awal mula hingga terjadinya aksi unjukrasa dan adanya rencana mogok kerja dari Aliansi Buruh dan Rakyat, tidak lepas akibat dampak wabah covid-19 yang menyebabkan sebanyak 1.600 karyawan di PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di rumahkan.
“Dan Bupati Morowali melalui surat resmi telah menyampaikan kepada seluruh perusahaan untuk segera melakukan pemanggilan kembali karyawan yang dirumahkan secara bertahap dengan ketentuan tetap mematuhi protokol standar Covid-19. Kemudian, 3 Agustus 2020, dilaksanakan pertemuan, namun hanya di hadiri tiga serikat (bukan dari aliansi),” ungkap Kadis Nakertrans Morowali, Abd. Rahman Toppo.
Abd. Rahman Toppo menyebut, pemanggilan karyawan yang di rumahkan tidak di laksanakan secara frontal, karena dikhawatirkan karyawan dapat terpapar virus corona dan pada akhirnya akan berpengaruh secara keseluruhan terhadap proses apapun yang ada di PT. IMIP. Sehingga, 10 agustus 2020, Pemda Morowali kembali melakukan evaluasi dan mengundang seluruh perusahaan dan pihak serikat untuk kembali duduk bersama, akan tetapi belum ada titik temu.
“Hanya saja, pada 11 agustus 2020, teman-teman serikat kembali membawa surat pemberitahuan mogok kerja ke kantor Disnaker dan Kabid HI sudah memberikan himbauan serta penjelasan tentang mogok kerja sesuai aturan perundang-undangan Ketenaga kerjaan. Selanjutnya, 12 agustus 2020, kembali di laksanakan pertemuan dan di hadiri Camat Bahodopi, namun belum membuahkan hasil,” tambah Abd. Rahman Toppo.
Senada, Kabid HI Disnaker Morowali, Ahmad menambahkan, bahwa berdasarkan Kepmenaker nomor : 232 tahun 2003 di pasal 2, menyebutkan mogok kerja merupakan hak dasar pekerja yang di lakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Dan dipasal 3 di sebutkan, mogok kerja tidak sah apabila bukan akibat gagalnya perundingan, tanpa pemberitahuan kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dan atau dengan pemberitahuan kurang dari 7 hari sebelum pelaksanaan mogok kerja serta isi pemberitahuan tidak sesuai pasal 140 huruf a,b,c,dan d UU No 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan.
“Pasal 6 dari permen tersebut menyebutkan mogok kerja yang dilakukan secara tidak sah dalam pasal 3, di kualifikasikan sebagai mangkir. Akan tetapi, terkait dengan aksi tanggal 5 dan rencana mogok kerja kita belum bisa mengkatagorikan, sah atau tidaknya aksi yang dilakukan maupun mogok kerja. Mengingat aksi kewenangan ada di Polres dan mogok kerja belum terjadi,” ujar Kabid HI Nakertrans Morowali, Ahmad.
Usai Kadis Nakertrans Morowali dan Kabid HI Nakertrans Morowali memberikan penjelasan, Kapolres Morowali, AKBP. Bayu Indra Wiguno, SIK mengatakan, penting bagi Kepolisian untuk mendapatkan keterangan dari Dinas Tenaga Kerja dalam rangka pengamanan aksi unjukrasa maupun mogok kerja yang dilakukan serikat buruh.
Selanjutnya, Kapolres Morowali menanyakan kepada Kabid HI Nakertrans Morowali, akibat yang ditimbulkan, jika melakukan mogok kerja yang tidak sah. Sehingga Kabid HI Nakertrans Morowali menyebutkan, bahwa setiap pekerja dianggap mangkir. Selain itu, dalam 7 hari pihak perusahaan akan memanggil secara tertulis pihak pekerja dan apabila pekerja tidak tidak mengindahkan maka akan dianggap didiskualifikasi mengundurkan diri.
Setelah itu, Kapolres Morowali mempertanyakan soal dampak dari aksi mogok kerja yang sah kepada karyawan yang ikut terlibat. Sehingga dijelaskan Kabid HI Nakertrasn Morowali, bahwa semua gaji karyawan tetap dibayarkan, kalau perlu Nakertrans Morowali yang fasilitasi.
Sesaat kemudian, Kapolres Morowali memberikan kesempatan kepada Pengawas Ketenaga Kerjaan Propinsi Sulawesi Tengah. Siti mewakili Pengawas Ketenaga Kerjaan menyebutkan, bahwa pihak pekerja dan perusahaan sama-sama memiliki hak. Namun demikian, baik aksi maupun tindakan perusahaan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketika wartawan mempertanyakan soal pernyataan Disnakertrans mengenai, adanya karyawan yang merupakan Ketua-Ketua Serikat Buruh yang di PHK pasca demo dan jelang mogok kerja. Kadis Nakertrans Morowali mengaku belum bisa memberikan tanggapan, karena secara resmi pemberitahuan belum disampaikan. “Sudah mendapat informasi, namun belum menerima surat pemberitahuan secara resmi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak pekerja yang di PHK.
Menyambung hal itu, Kapolres Morowali mengarahkan kepada para wartawan untuk mempertanyakan alasan PHK kepada pihak perusahaan. Disisi lain, ketika wartawan mempertanyakan soal sah atau tidaknya aksi unjukrasa di tanggal 5 Agustus yang sudah memakan korban PHK dan sangsi mangkir bagi karyawan yang ikut, Siti selaku pegawai Pengawas Ketenaga Kerjaan Propinsi Sulawesi Tengah menyatakan, bahwa aksi demostrasi tidak dimuat dalam aturan dan perlu dicari tahu terlebih dahulu. (Adi)