Celebes.news, Morowali Sulawesi Tengah – Dua serikat buruh, yakni Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) yang tergabung dalam Aliansi Buruh dan Rakyat Bersatu melakukan aksi unjukrasa menuntut hak buruh di PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah, Sabtu (22/8/2020).
Ketua SPIM, Afdal saat diwawancara awak media disela-sela aksi mengatakan, pihaknya akan tetap melanjutkan aksi mogok kerja sesuai dengan surat pemberitahuan aksi yang telah dilayangkan hingga ada pemenuhan dari apa yang menjadi tuntutannya.
“Adapun soal agenda mediasi di tanggal 24 itu, kami akan tetap siap menghadiri itu, tapi mogok kerja akan tetap berlanjut sampai ada titik temu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua SBSI, Sahlun Sahidi berharap kepada pihak manajemen perusahaan yang memiliki kapasitas untuk segera memberikan tanggapan terhadap poin-poin tututan aksi dan merealisasikannya.
“Kami hanya butuh kepastian, kapan dari semua tuntutan kami itu diaminkan,” ujar Sahlun.
Sahlun menambahkan, surat mogok yang telah dilayangkan mulai dari tanggal 22 hingga tanggal 29, jadi kata Sahlun, sebelum ada kesepakatan atas tuntutannya, aksi mogok akan terus berlanjut.
“Jika malam ini ada kesepakatan, malam ini juga kami akan bubar. Jika sesuai dengan undangan Pemda pada tanggal 24 dan disitu ada kesepakatan, maka disitu juga kami akan bubar. Jadi, kami tidak sedang melawan, kami hanya ingin menegakkan apa yang telah diatur oleh Undang-Undang, kami hanya ingin menyampaikan bahwa hak kami itu diatur dalam Undang-Undang,” tandasnya.
Pada Jam 15.00 Wita, Kapolres Morowali mengundang Korlap, Afdal dan Sahlun Sahidi untuk dilakukan mediasi yang dihadiri oleh Kabid HI Disnakertrans Morowali, Ahmad, Sekcam Bahodopi dan Pihak PT. IMIP, Harto Kambaton. Namun, dalam mediasi tersebut belum ada kesepakatan untuk merealisasikan apa yang menjadi tuntutan massa aksi.
Adapun tuntutan massa aksi, yaitu :
1) Segera pekerjakan kembali pekerja buruh yang dirumahkan.
2) Berikan kami hak cuti.
3) Hentikan Union Busting di Kawasan Industri PT. IMIP.
4) Pekerjakan kembali pengurus serikat pekerja/Buruh yang telah di PHK.
5) Stop segala bentuk diskriminasi terhadap pekerja/buruh, baik Tenaga
Kerna Asing dan Tenaga Kerja Lokal.
6) Tolak PP yang merugikan Pekerja Buruh
7) Hentikan mutasi sepihak dan resign paksa
8) Hapuskan aturan tambahan (Siluman) di semua perusahaan dan departemen
9) Perbanyak pintu jalur keluar masuk kawasan agar menghilangkan kemacetan.
10) Tambah fasilitas transportasi angkutan karyawan dalam kawasan
11) Hilangkan 3 shif 3 regu
12) Permudah pelayanan kesehatan dan tambah fasilitas kesehatan di Klinik PT. IMIP.
13) Hapuskan mangkir tanggal 05 Agustus 2020, demo kami sah berdasarkan UU.
14) Realisasikan putusan yang sudah Inkrach di Pengadilan Hubungan Industrial.
15) Tolak PKWT terhadap pekerjaan bersifat produksi.
16. Kami menolak dibubarkan apabila Direktur Operasional Bpk. Irsan Wijadja
tidak dihadirkan menjawab tuntutan kami. (Adi)