Celebes.news, BOLMUT – Kejaksaan Negeri Boroko bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Sosialisasi “Hukum Bagi Sangadi Dan Sekretaris Desa (Sekdes) se Kabupaten Bolmut”, pada Selasa, 09/09/2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Boroko melalui Kasi Intel dan Barang Bukti, Bayu SH, mengatakan, kegiatan yang mengangkat tema “Jaksa Jaga Desa” ini sebagai fungsi preventif untuk mengingatkan bagi pemerintah desa agar tidak terjadi penyimpangan.
“Kami bekerja sama dgn Dinas PMD dalam program Jaksa Jaga Desa agar kedepannya tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan yang ada di desa, intinya sebagai fungsi preventif” ungkapnya.
“Program Jaksa Jaga Desa ini telah dilaksanakan di kecamatan Pinogaluman, Sangkub, Bintauna, dan Bolangitang Timur. Selanjutnya akan kami laksanakan di Bolangitang Barat dan Kaidipang.” Ucapnya.
Terpisah, Camat Bolangitang Timur, Suharto Londa, SP.M.Si, mengungkapkan, kegiatan sosialisasi hukum bagi para Sangadi dan Sekdes dapat di lanjutkan ke jajarannya ditingkat desa.
“Tentunya kegiatan ini untuk manambah pengetahuan dan sikap serta prilaku di desa dalam pengelolaan dana desa sehingga terhindar dari pelanggaran hukum” Kata Suharto Londa.
Hadir dalam kegiatan ini, Kadis PMD Bolmut Fadly T Usup SE.MM, Kabid DPMD Ivhan Ghatan SH, para Sangadi dan Sekdes (Sekdes) se kecamatan Bolangitang Timur. (Min)