Celebes.news, BOLMUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) Bolmut, kembali mengagendakan Pemilihan Sangadi (Pilsang) di 74 Desa Kabupaten Bolmut pada tahun 2021.
“Rencananya Pilsang serentak di 74 Desa akan dilaksanakan pada tahun 2022. Namun karena adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa dilaksanakan pada tahun 2021 ,” kata Kepala Dinas Pemdes Bolmut Fadly T.Usup SE,MM, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemdes Ivan Gahtan SH, pada Selasa, 15/09/2020).
Menurut Kabid, surat Mendagri bernomor 141/4528/SJ/ tanggal 10 Agustus 2020 tentang penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar waktu atau PAW ini ditunjukkan kepada Bupati, Wali Kota di seluruh Indonesia.
“Surat edaran tersebut dinyatakan alasan penundaan waktu Pilsang serentak tahun 2020 ini, karena bertepatan dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember 2020 nanti,” ucapnya.
Gahtan mengungkapkan, Pandemi Covid-19 juga menjadi salah satu penyebab ditundanya tahapan Pilsang serentak di Kabupaten Bolmut.
“Anggaran yang sudah ditata dan diperuntukan untuk Pilsang serentak tahun 2020 ini, sudah dipergunakan pada penanganan Covid-19,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk anggaran Pilsang serentak tahun 2021 mendatang, akan di anggarkan di Dinas Pemdes Bolmut, dan anggaran Dana Desa (DD) yang desa akan menggelar Pilsang.
“Anggaran Pilsang serentak ini, langsung ditransfer ke rekening desa yang akan melakukan tahapan Pilsang pada Tahun 2021,”kata Kabid Pemdes.
Lanjutnya dia lagi, 74 Sangadi periode 2014- 2020, yang akan berkhir masa jabatan pada bulan Desember tahun ini. Untuk mengisi kekosongan jabatan Sangadi nantinya akan ada Penjabat Sementara (PJS) yang menggantikan sementara tugas sangadi.
“Pengisian kekosongan jabatan sangadi akan ada PJS, yang ditunjuk oleh pimpinan oleh Bupati Bolmut, untuk mengisi kekosongan jabatan sangadi dari pemilihan sampai dengan pelantikan di 74 desa.” Kata Ivan Gahtan. (Min)