Celebes.news, BOLMUT – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) mendampingi penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) di Desa Binjeita II.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PMD Fadly T Usup. SE.MM, melalui staf PMD Fitrah Pontoh, menyampaikan, saat ini Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disesase 2020, dan saat ini sedang disosialisasikan kepada masyarakat.
“Semoga dengan BLT-DD dapat membantu masyarakat dalam pemenuham kebutuhan pangan akibat dampak pandemi covid-19” harapnya.
“Dalam Perbup Nomor 31 Tahun 2020 tersebut, warga yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar akan dikenakan denda Rp 50-100 ribu, dan pengusaha Rp Rp 500- 1 Juta.” Kata Fitrah Pontoh.
Sementara itu Camat Bolangitang Timur, Suharto Londa.SP. M.Si, yg diwakili Kasie PMD Lisnawati Laiko A.Ma.Pd, mengatakan, kepada seluruh masyarakat penerima BLT – DD agar menggunakan dana tersebut dengan sebaik-baiknya dimasa pandemi Covid-19 yang sedang menyulitkan ekonomi.
“Belilah barang yang bermanfaat antara lain membeli sembako untuk kebutuhan rumah tangga” ungkapnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kecamatan Bolangitang Timur juga memberikan apresiasi kepada Pemdes Binjeita II karena sudah 100 persen warganya telah menyelesaikan kewajiban pajak.
“Terima kasih atas pencapaian pajak dari Pemdes Binjeita II yang telah mencapai 100 persen yang merupakan partisipasi dari warga dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak.” Pungkasnya. (Min)