Celebes.news, Kotamobagu – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Kotamobagu, sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran Wali Kota Kotamobagu nomor 209/W-KK/IX/2020 tanggal 7 september 2020, tentang Pengaturan Sistem Kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan THL (Tenaga Harian Lepas) di Lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu Dalam Tatanan Kehidupan Baru.
Hal tersebut menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformai Birokrasi (Menpan-RB) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
Menurut Kepala BKPP Kotamobagu, Sarida Mokoginta, S.H., menjelaskan hal ini berdasarkan Surat Edaran Menpan-RB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN Dalam Tatanan Normal Baru.
“Berdasarkan edaran Menpan maka perlu dilakukan perubahan sistem kerja seluruh ASN termasuk di Pemkot Kotamobagu. Hal ini bertujuan agar supaya seluruh ASN dapat beradaptasi dengan tatanan normal baru dengan tetap memperhatikan kesehatan dan keselamatan seluruh ASN,” jelasnya, pada Rabu, 9/9/2020
Dalam edaran wali kota itu, yang dimaksudkan perubahan sistem kerja mencakup kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan. Di antaranya, saat dalam perjalanan dari atau ke tempat kerja, selama berada di tempat kerja, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam bekerja, dan juga perubahan jadwal kehadiran PNS dan THL.
“Perubahan jadwal kerja adalah, dengan mulai diberlakukannya sistem kerja WFH bagi PNS dan THL Pemkot Kotamobagu mulai tanggal 9 September 2020 hari ini (kemarin/red),” ungkapnya
Ia pun pun mengimbau masing-masing OPD untuk membuat jadwal kerja dengan sistem shift. “Misalnya dalam se-minggu, dibuatkan jadwal masuk kantor bagi PNS dan THL berdasarkan pembagian jumlah hari. Jadi dalam sehari bisa masuk full dan besoknya WFH begitu seterusnya. Khusus yang WFH tetap melaporkan hasil pekerjaannya kepada kepala OPD masing-masing,” imbaunya.
Lanjutnya, sejak ditetapkan pelaksanaan sistem kerja WFH tersebut berlaku bagi seluruh ASN Pemkot Kotamobagu.
“Tidak dibatasi hanya kepada PNS Eselon IV, Pelaksana dan THL akan tetapi berlaku bagi seluruh ASN Pemkot baik Eselon II dan III. Akan tetapi, semua Kembali kepada masing-masing kepala OPD untuk mengatur jadwalnya. Bisa saja ada OPD yang menerapkan WFH hanya bagi eselon IV, Pelaksana dan THL saja, selebihnya yaitu Eselon II dan III tetap masuk kantor seperti biasa. Dan bagi OPD seperti Dinkes, Satpol PP, Discapilduk, BPKD, Dinsos, BPBD, DPMPTSP, RSUD Pobundayan, UPTD Puskesmas, dan UPTD Instalasi Farmasi dapat menyesuaikan dengan tingkat pelayanannya. Intinya walaupun WFH, akan tetapi pelayanan kepada masyarakat tidak bisa diabaikan dan tetap diutamakan,” tutup sarida. (H/K)