• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Jalani Sidang Perdana, Kader PSI didakwa dengan UU ITE

25 September 2020
in Poso
Jalani Sidang Perdana, Kader PSI  didakwa dengan UU ITE

Celenes.news, POSO – Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjerat kader PSI Novran Oa Pakinde, berlangsung di Pengadilan Negri Poso, Selasa(22/9). Dalam sidang tersebut Novran hadir sendiri tanpa di dampingi Pengacara.

Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan  oleh Jaksa Penuntut Umum Soedharmanto, SH. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Poso, Haryanta, SH, MH.

Menanggapi Dakwaan tersebut Novran menyatakan bahwa Dakwaan terlalu dipaksakan. Komentar yang disampaikan Novran Oa Pakinde di Postingan akun Facebook “Darma Penyami” bukanlah merupakan tuduhan kepada pribadi Bupati Poso Darmin Sigilipu (DS), melainkan sebuah kritik kepada Pemda Poso terkait skandal asusila yang marak terjadi di kepemimpinan Bupati Poso DS.

“Ini bukan kritik terhadap pribadi Bapak Bupati, kenyataannya memang benar skandal asusila yang melibatkan pejabat marak terjadi di Pemda Poso, lihat saja kasus AS Kabag Humas Pemda Poso dan RR Kepala Dinas Pariwisata Pemda Poso dimana saat ini keduanya sudah dicopot dari jabatannya. Belum lagi telah beredar kabar di media terkait Dugaan oknum ASN dilingkup Pemkab Poso S dan Y.  Dikabarkan Sosok S menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD strategis Pemkab Poso. Sementara Y sebagai kepala seksi (Kasi) di OPD lain juga di Pemkab Poso.

Novran merasa tidak ada yang salah dengan komentarnya “Menurut saya tidak ada yang salah bila kita mengkritik, asalkan sesuai dengan fakta yang ada dan itu dibenarkan dalam UU ITE.

“Lihat saja dipersidangan selanjutnya jangan menyesal semua fakta mengenai skandal asusila yang melibatkan pejabat di Pemda Poso akan saya beberkan dipersidangan” ungkap Novran.

Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal (29/9). Dengan agenda pembuktian. (Korlip Sulteng)

ShareSend
Previous Post

Paripurna Penandatangan Nota Kesepahaman Perubahan KUA-PPAS Tahun 2020 Digelar DPRD Bolmut

Next Post

Puisi : “Misteri Corona”

Related Posts

No Content Available
Next Post
Puisi : “Misteri Corona”

Puisi : "Misteri Corona"

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In