Celenes.news, POSO – Sidang perdana kasus pencemaran nama baik yang menjerat kader PSI Novran Oa Pakinde, berlangsung di Pengadilan Negri Poso, Selasa(22/9). Dalam sidang tersebut Novran hadir sendiri tanpa di dampingi Pengacara.
Sidang tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Soedharmanto, SH. Bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim Ketua Pengadilan Negeri Poso, Haryanta, SH, MH.
Menanggapi Dakwaan tersebut Novran menyatakan bahwa Dakwaan terlalu dipaksakan. Komentar yang disampaikan Novran Oa Pakinde di Postingan akun Facebook “Darma Penyami” bukanlah merupakan tuduhan kepada pribadi Bupati Poso Darmin Sigilipu (DS), melainkan sebuah kritik kepada Pemda Poso terkait skandal asusila yang marak terjadi di kepemimpinan Bupati Poso DS.
“Ini bukan kritik terhadap pribadi Bapak Bupati, kenyataannya memang benar skandal asusila yang melibatkan pejabat marak terjadi di Pemda Poso, lihat saja kasus AS Kabag Humas Pemda Poso dan RR Kepala Dinas Pariwisata Pemda Poso dimana saat ini keduanya sudah dicopot dari jabatannya. Belum lagi telah beredar kabar di media terkait Dugaan oknum ASN dilingkup Pemkab Poso S dan Y. Dikabarkan Sosok S menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah satu OPD strategis Pemkab Poso. Sementara Y sebagai kepala seksi (Kasi) di OPD lain juga di Pemkab Poso.
Novran merasa tidak ada yang salah dengan komentarnya “Menurut saya tidak ada yang salah bila kita mengkritik, asalkan sesuai dengan fakta yang ada dan itu dibenarkan dalam UU ITE.
“Lihat saja dipersidangan selanjutnya jangan menyesal semua fakta mengenai skandal asusila yang melibatkan pejabat di Pemda Poso akan saya beberkan dipersidangan” ungkap Novran.
Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal (29/9). Dengan agenda pembuktian. (Korlip Sulteng)