Celebes.news, BOLMUT – Dalam rangka mengendalikan penyebaran Covid-19 serta mengurangi resiko penularan di lingkungan Pemkab Bolmut, Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bolmut Drs.Hi.Amin Lasena.M.AP, Nomor : 800/522/SETDAKAB.BKPP, tentang perubahan kelima atas SE Bupati Bolmut nomor : 800/819/SETDAKAB.BKPP, tentang sistem kerja dalam tatanan normal baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bolmut.
“Pemkab Bolmut berada pada zona kabupaten berkategori “Resiko Rendah”. Dimana jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) paling banyak 75 persen pada SKPD masing-masing” tulisa surat yang ditanda tangani oleh Wakil Bupati Bolmut.
Dalam SE tersebut juga ditegaskan, jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah berdasarkan data zonasi yang dikeluarkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19
“SE tersebut berlaku sampai berakhirnya masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah.” tulis surat yang ditanda tangani oleh Wabup Bolmut Drs.Hi.Amin Lasena.M.AP. (Red)
Untuk membaca surat edaran Bupati Bolmut tersebut secara lengkap, Klik Link dibawah ini :