Celebes.news, BOLMUT – Masyarakat Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) di gegerkan dengan status di salah satu akun Facebook dengan dugaan melakukan penghinaan terhadap Bupati Bolmut beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Bolmut, Aktrida Indah Datunsolang.ST mengecam keras atas dugaan tindakan penghinaan kepada Bupati Bolmut.
“Saya selaku Wakil Ketua Komisi III DPRD mengecam atas dugaan penghinaan terhadap Bupati Bolmut Drs.Hi Depri Pontoh, oleh akun FB yang bernama T Taufik di salah satu group Facebook beberapa hari kemarin” tegasnya.
Datunsolang menambahkan, tindakan tersebut tentunya melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang di lakukan oleh akun berinisal T alias Taufik dengan lancang melakukan status ujaran kebencian kepada Bupati Bolmut.
“Kepada pihak yang berwajib agar segera mengusut tuntas atas dugaan ujaran kebencian ini yang jelas melanggar UU ITE. Saya atas nama Wakil Ketua Komisi III DPRD Bolmut mengutuk keras atas ujaran kebencian ini.” Kata Aktrida Indah Datunsolang. (Salmin)