Celebes.news, BOLMUT – Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua FSBSI Bolmut, Syamsudin Olii, usai menggelar Audience dengan DPRD Bolmut, Disnaker Bolmut dan Polres Bolmut. 08/10/2020.
Menurutnya, UU tersebut sangat merugikan kepastian hak-hak buruh dimana ada pasal yang menghilangkan sanksi pidana kepada pengusaha yang membayar upah tidak sesuai dengan UMK/UMSK tidak ada jaminan bahkan kepastian hukum. Atas dasar inilah pihaknya menolak UU Omnibus Law.
“Saya atas nama FSBSI Bolmut menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Kami telah merencanakan untuk menggelar aksi demo, namun karena pandemi Covid-19 kami mengambil langkah dengan melaksanakan audience dengan pihak terkait yang telah kami kunjungi hari ini dalam rangka penyampaian atas penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada kaum buruh” tegasnya.
Olii mengungkapkan, penyampaian aspirasi atas penolakan UU tersebut secara tertulis disampaikan kepada Pemerintah terkait agar memperhatikan nasib kaum buruh yang menjadi tulang punggung pembangunan bangsa dan negara khususnya di daerah Bolmut ini.
“Kami mendesak agar pemerintah segera membatalkan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan menerbitkan Perpu terkait UU Omnibus Law. Kami dari pihak FSBSI telah menyiapkan uji materi ke MK dengan disahkannya UU yang sangat merugikan para buruh di seluruh negeri ini”. Kata Syamsudin Olii. (MaL)