Celebes.news, KOTAMOBAGU – Jika sebelumnya blanko kartu keluarga menggunakan bahan security printing, kini sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri, tentang formulir dan buku tentang administrasi kependudukan berubah.
Hal ini mulai dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu, dengan mencetak semua dokumen kependudukan diatas kertas HVS A4 ukuran 80 Gram.
Kepala Disdukcapil Virginia Olii, mengatakan bahwa, ini sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan, dimana, blanko kartu keluarga dan akta pencatatan sipil selanjutnya akan menggunakan kertas HVS A4 ukuran 80 Gram. “Sebelumnya kami sudah beberapa kali uji coba dan sudah ada beberapa dokumen yang kami cetak menggunakan kertas Hvs A4 ini,” kata Olii.
Lebih lanjut kata Kadis, sesuai rakor yang diikuti oleh pihaknya secara virtual, bahwa semuanya harus dan serentak di seluruh Indonesia. “Pada prinsipnya kami siap melaksanakan program yang sudah diterapkan Pemerintah Pusat tersebut,” aku Virginia. (**)