• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Perwako Kotamobagu Nomor 42 tahun 2020, Masyarakat Diimbau Agar Disiplin Dan Patuhi Prokes Cegah Covid-19

15 Oktober 2020
in Bolmong Raya, Kotamobagu
Perwako Kotamobagu Nomor 42 tahun 2020,  Masyarakat Diimbau Agar Disiplin Dan Patuhi Prokes Cegah Covid-19

Celebes.news, Kotamobagu – Dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Kotamobagu untuk menaati dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Menggunakan masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain; mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; menjaga jarak/physical distancing dan jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap berada di rumah; menghindari kerumunan atau acara yang melibatkan banyak orang; membiasakan hidup bersih dan sehat, makan makanan bergizi, olahraga yang teratur, menjaga kebersihan lingkungan serta istirahat yang cukup,” isi surat dalam imbauan tersebut

Bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Kotamobagu wajib menaati prokes dan imbauan pemerintah agar terhindar dari wabah covid-19 serta tidak dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Berikut tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan prokes pencegahan Covid-19:

Perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri.

Sekolah dan institusi pendidikan lainnya

Tempat ibadah

Stasiun dan terminal

Transportasi umum

Toko, pasar modern dan pasar tradisional

Apotek, toko obat dan warung obat

Rumah makan, warung makan, cafe dan restoran

Pedagang kaki lima dan lapak jalanan

Perhotelan dan penginapan lainnya yang sejenis

Tempat wisata

Fasilitas pelayanan kesehatan

Area publik dan tempat lainnya yang ada di kerumunan masa

Tempat dan fasilitas umum lainnya yang harus memperhatikan prokes sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(H/K)

ShareSend
Previous Post

Serahkan Hadiah Turnamen Sepakbola, Ini Harapan Wabup Bolmut

Next Post

Pilkada Bolsel, Berikut Visi Misi Pasangan RISKI

Related Posts

Pemkot Kotamobagu Ikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024
Bolmong Raya

Pemkot Kotamobagu Ikuti Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2024

17 Juli 2024
Capres AMIN Batal Kunjungi Kotamobagu Dibantah Caleg DPR RI Asal Sulut Tatong Bara, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Bolmong Raya

Capres AMIN Batal Kunjungi Kotamobagu Dibantah Caleg DPR RI Asal Sulut Tatong Bara, Simak Penjelasannya Berikut Ini

2 Februari 2024
Masyarakat Kotamobagu Wajib Waspada, Ada Pencatutan Nama PJ Wali Kota Asripan di Akun WhatsApp
Bolmong Raya

Masyarakat Kotamobagu Wajib Waspada, Ada Pencatutan Nama PJ Wali Kota Asripan di Akun WhatsApp

12 Desember 2023
Next Post
Lawan Incumbent, RISKI Gunakan Nomor Urut 2 Di Pilkada Bolsel

Pilkada Bolsel, Berikut Visi Misi Pasangan RISKI

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In