Celebes.news, Kotamobagu – Dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Kotamobagu Nomor 42 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu memberikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Kotamobagu untuk menaati dan menjalankan protokol kesehatan (Prokes) ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Menggunakan masker saat keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain; mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir; menjaga jarak/physical distancing dan jika tidak ada keperluan mendesak maka tetap berada di rumah; menghindari kerumunan atau acara yang melibatkan banyak orang; membiasakan hidup bersih dan sehat, makan makanan bergizi, olahraga yang teratur, menjaga kebersihan lingkungan serta istirahat yang cukup,” isi surat dalam imbauan tersebut
Bagi seluruh lapisan masyarakat Kota Kotamobagu wajib menaati prokes dan imbauan pemerintah agar terhindar dari wabah covid-19 serta tidak dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berikut tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan prokes pencegahan Covid-19:
Perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri.
Sekolah dan institusi pendidikan lainnya
Tempat ibadah
Stasiun dan terminal
Transportasi umum
Toko, pasar modern dan pasar tradisional
Apotek, toko obat dan warung obat
Rumah makan, warung makan, cafe dan restoran
Pedagang kaki lima dan lapak jalanan
Perhotelan dan penginapan lainnya yang sejenis
Tempat wisata
Fasilitas pelayanan kesehatan
Area publik dan tempat lainnya yang ada di kerumunan masa
Tempat dan fasilitas umum lainnya yang harus memperhatikan prokes sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(H/K)