Celebes.news, Kotamobagu – Peraturan Daerah (Perda) P-APBD Kota Kotamobagu tahun anggaran 2020 telah ditetapkan DPRD melalui rapat paripurna pada tanggal 30 September lalu, Sesuai jadwal, agenda konsultasi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Kotamobagu tahun 2020 dilaksanakan Jumat (9/10/2020) hari ini ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengungkapkan, agenda konsultasi akan dihadiri bersama jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kotamobagu.
“Perda APBD Perubahan Tahun 2020 sudah kita ajukan ke Pemprov Sulut untuk dikonsultasikan. Nah, jadwal konsultasi ini juga sudah kami informasikan ke pihak DPRD. Sebab, agenda konsultasi seperti juga harus dihadiri dan diikuti langsung oleh pihak DPRD,” ujar Ato sapaan akrabnya.
Diketahui, enam fraksi di Dekot Kotamobagu, seluruhnya menyetujui Ranperda P-APBD tahun anggaran 2020 ditetapkan menjadi Perda. Meski demikian, ada sejumlah saran dan masukan kritis yang disampaikan ke pihak eksekutif. (H/K)