• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Selasa, Maret 17, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Wujudkan ASN Berintegritas Dan Profesional, Bupati Bolmut Terbitkan Perbup Nomor 45 Tahun 2020

4 Desember 2020
in Bolmong Raya, Bolmut
Wujudkan ASN Berintegritas Dan Profesional, Bupati Bolmut Terbitkan Perbup Nomor 45 Tahun 2020

Celebes.news, BOLMUT – Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sebagai profesi yang berlandaskan pada nilai dasar,kode etik, dan kode perilaku dan untuk mengatur pelaksanaan kode etik dan kode perilaku ASN, Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Perbup yang ditetapkan di Boroko, 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bolmut dan Sekretaris Daerah Bolmut ini terdiri atas empat BAB dan 29 pasal yang bertujuan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, integritas, profesionalisme, dan kesetiaan, serta ketaatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Pasal 24
(1) Untuk ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tingkat kedua, ketiga dan keempat, pemberian sanksi ditetapkan oleh Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku.
(2) Sanksi yang diberikan berupa:
a. penundaan pembayaran gaji berkala dan
kenaikan gaji;
b. penurunan nilai pembayaran tunjangan
kinerja;
c. penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
d. penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
e. penurunan Jabatan Setingkat lebih rendah;
f. pembebasan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi dan Fungsional;
g. pemberhentian sebagai ASN dengan hormat; dan
h. pemberhentian sebagai ASN dengan tidak hormat,” tegas Perbup nomor 45 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Bolmut dan Sekda Bolmut.
(Kamal)
Untuk membaca Peraturan Bupati Bolmut  nomor 45 tahun 2020 secara lengkap, Klik Link dibawah ini :

Peraturan Bupati Bolmut No 45 Tahun 2020

ShareSend
Previous Post

Wali Kota Kotamobagu Secara Simbolis Serahkan Bantuan Bagi Poktan, Peternak, Dan Pembudidaya Ikan

Next Post

Yusra Alhabsyi Gelar Reses Tahap III Tahun 2020

Related Posts

Wali Kota Asripan Nani Buka Workshop Kelurahan Sadar Kerukunan di Kotamobagu
Bolmong Raya

Wali Kota Asripan Nani Buka Workshop Kelurahan Sadar Kerukunan di Kotamobagu

29 Juli 2024
Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Rektor IAI Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Asripan Nani
Bolmong Raya

Hadiri Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Rektor IAI Kotamobagu, Ini Kata Wali Kota Asripan Nani

26 Juli 2024
Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani
Bolmong Raya

Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani

25 Juli 2024
Next Post
Yusra Alhabsyi Gelar Reses Tahap III Tahun 2020

Yusra Alhabsyi Gelar Reses Tahap III Tahun 2020

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In