Celebes.news, BOLMUT – Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sebagai profesi yang berlandaskan pada nilai dasar,kode etik, dan kode perilaku dan untuk mengatur pelaksanaan kode etik dan kode perilaku ASN, Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 45 tahun 2020 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Perbup yang ditetapkan di Boroko, 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Bupati Bolmut dan Sekretaris Daerah Bolmut ini terdiri atas empat BAB dan 29 pasal yang bertujuan untuk meningkatkan perjuangan, pengabdian, integritas, profesionalisme, dan kesetiaan, serta ketaatan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
“Pasal 24
(1) Untuk ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tingkat kedua, ketiga dan keempat, pemberian sanksi ditetapkan oleh Majelis Kode Etik dan Kode
Perilaku.
(2) Sanksi yang diberikan berupa:
a. penundaan pembayaran gaji berkala dan
kenaikan gaji;
b. penurunan nilai pembayaran tunjangan
kinerja;
c. penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun;
d. penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
e. penurunan Jabatan Setingkat lebih rendah;
f. pembebasan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi dan Fungsional;
g. pemberhentian sebagai ASN dengan hormat; dan
h. pemberhentian sebagai ASN dengan tidak hormat,” tegas Perbup nomor 45 tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Bolmut dan Sekda Bolmut.
(Kamal)
Untuk membaca Peraturan Bupati Bolmut nomor 45 tahun 2020 secara lengkap, Klik Link dibawah ini :