Celebes.news, BOLMUT – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Drs.Hi.Depri Pontoh menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/2074/SETDAKAB.BKPP, tentang Pelaksanaan Cuti Bersama, Pembatasan Keluar Daerah, Pencegahan Grativikasi Dan Ditiadakannya Open House Saat Momen Hari Raya Tahun 2020 Dan Pelaksanaan Apel Perdana Tahun 2021 Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
SE yang ditandangani Bupati Bolmut tersebut menindaklanjuti Keputusan Bersama tiga Menteri yaitu Menteri Agama, MenPAN-RB dan Menteri Ketenagakerjaan serta SE Gubernur Sulawesi Utara nomor : 800/20.10072/Sekr.BKD.
Salah satu poin dalam SE tersebut menegaskan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan dan pegawai negeri sipil yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
“Akan tetapi Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengaturan secara ketat, selektif dan akuntabel terhadap pemberian cuti selain dari cuti bersama kepada PNS dilingkungan instansi masing-masing selama periode libur hari raya Natal dan Tahun Baru 2021,” Demikian isi SE yang ditandatangani Bupati Bolmut, Drs.Hi.Depri Pontoh. (Kamal)
Untuk membaca SE Bupati Bolmut nomor Nomor : 800/2074/SETDAKAB.BKPP secara lengkap, Klik Link dibawah ini :