Celebes.news, KOTAMOBAGU – Jelang pergantian tahun 2021, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menerbitkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 286/W-KK/XII/2020 tanggal 29 Desember 2020, tentang imbauan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.
Hal tersebut menyikapi peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Kotamobagu hingga 29 Desember 2020 mengarah ke zona resiko tinggi.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara ini, ditujukan kepada para Camat, Lurah/Sangadi, para pelaku usaha serta seluruh masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu untuk dapat ditindaklanjuti dan ditaati bersama.(H/K)
Berikut poin-poin inti surat edaran Wali Kota Kotamobagu: