Celebes.news, BOLMUT – Forum Koordinasi Pimpinan (Forkopim) Kecamatan Bolangitang Barat (Bolbar) mengeluarkan surat edaran nomor 01/FKPK/KBB/I/2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Masa Pandemi Covidd-19 se Kecamatan Bolangitang Barat, tanggal 29/01/2021.
Surat edaran tersebut menidaklanjuti surat edaran Bupati Bolaang Mongondow Utara nomor 440/124/SETDAKAB. Dinkes, tanggal 21/01/2021 dengan perihal kewaspadaan dan respon terhadap penularan Covid-19.
Diketahui, surat tersebut ditandatangani oleh Camat Bolangitang Barat Supriadi Goma,S.Pdi, Kapolsek Bolangitang IPTU.Herdi Manampiring, Danramil 1303 Bolangitang Iskandar Mardani, dan Kepala KUA Bolangitang Kasmat.S.Sos.
(Febrian Husaini)
Berikut isi Surat Edaran Forkopim kecamatan Bolbar :
1. Setiap Desa mengaktifkan kembali Tim Satuan Tugas Covid-19/Relawan Desa serta mengoptimalkan Posko pejagaan di Desa dan Menetapkan Rumah Singga untuk isolasi.
2. Pemerintah Desa memastikan agar protokol kesehatan; Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M) dilaksanakan di tempat-tempat umum seperti Kantor Desa, Balai Pertemuan, Posyandu, Pasar Desa, Toko, Warung, Restoran/Rumah Makan, Cafe, Taman Pengajian dan lain sebagainya;
3. Menunda pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya banyak orang dalam satu tempat, seperti resepsi pernikahan, kegiatan hiburan, kegiatan bersifat perlombaan
dan lain sebagainya. Untuk kegiatan yang bersifat mendesak, (baik karena adanya kewajiban agama maupun karena kondisi mendesak lainnya yang tidak bisa dihindari maka dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
4. Membatasi mobilitas masyarakat; Kunjungan masuk maupun kunjungan ke daerah dalam provinsi dan daerah luar provinsi,
5. Melaporkan secara berkala atas pelaksanaan Surat Edaran Bupati Bolaang Mongondow Utara melalui Pusat Informasi Covid-19 yakni “halo sehat” 1500568 dan Nomor 085341223577 untuk akses 1×24 jam, dengan tembusan SATGAS COVID-19 Kecamatan Bolangitang Barat.
6. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan bersama Kepala Puskesmas akan melakukan pemantauan secara rutin atas pelaksanaan surat edaran ini. Jika terjadi pelanggaran dan atau tindakan yang bertentangan dengan ketentuan mengenai penegakan protokol kesehatan, akan diambil tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang beriaku.
7. Surat Edaran ini berlaku terhitung mulai tanggal 1 Februari Tahun 2021 sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.