Celebes.news, BOLMUT – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada Rabu,03/01/2021, melakukan pemeriksaan terhadap PT. Gorontalo Sejahtera Maining (GSM) yang melakukan aktivitas di desa Paku, kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Hal tersebut disampaikan oleh Pengawas Tenaga Kerja, instansi, UPTD, Balai Pengawasan Tenaga kerja dan Hiperkes Disnakertrans Sulut, Zakir.Usup, SE, pada Kamis, 04/01/2021.
Menurut Zakir, pihaknya melakukan pemeriksaan PT.GSM dalam rangka penerapan fungsi penegakan hukum dibidang ketenagakerjaan terkait Norma Kerja dan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Pemeriksaan norma kerja menyangkut wajib lapor perusahaan, upah pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, kesehatan, waktu kerja, lembur,” ucapnya.
Usup menambahkan, untuk norma K3 meliputi pemeriksaan kesehatan bagi tenaga kerja, pengujian lingkungan kerja, APD, izin pemakaian alat angkat angkut seperti Eskavator, Dozer, vibro,Dumtruk, zonder, izin pemakaian genset, izin pemakaian instalasi listrik, izin pemakaian penyalur petir, izin pemakaian Apar. Dan untuk operator harus memiliki Surat izin Operator (SIO).
Usup menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendorong tingkat kepatuhan di perusahan dalam menerapkan norma kerja dan Norma K3 khususnya di PT.GSM yang beroperasi di daerah Bolmut .
“Kami melakukan pemeriksaan terkait dengan penerapan UU no 13 tahun 2003 dan UU no 1 tahun 1970. Dan ini berlaku bagi seluruh perusahan mulai dari yang kecil, menengah dan besar yang ada di wilayah Sulut,” kata Zakir Usup kepada awak media Celebes.news.
(Febrian Husaini)