Celebes.news, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dan Kerjasama tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Pemerintah Non Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan Lembaga lainnya di Lingkungan Pemkab Bolmut.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Bolmut, Drs.Hi. Depri Pontoh, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemkab Bolmut ini berdasarkan UU No 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial.
“Yang menyatakan bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat yang memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” ucapnya.
Dalam sambutannya, Pontoh mengungkapkan, manfaat perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sehingga dapat lebih berkoordinasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
“Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah daerah dalam memberikan jaminan terhadap keselamatan kerja bagi pekerja non ASN di lingkungan Pemkab Bolmut maka dilaksanakanlah perjanjian kerjasama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi non ASN pada hari ini,” tutur Bupati Bolmut dua periode ini.
Menurut Pontoh, kegiatan ini sangat penting karena kepesertaan non ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan jaminan sosial pada tenaga kerja berupa jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Sehingga dapat memberikan rasa aman dalam melaksanakan tugas terhadap resiko kasus kecelakaan kerja maupun meninggal dunia serta terpenuhinya unsu-unsur dalam sistem perlindungan jaminan sosial bagi pegawai pemerintah non ASN,” katanya.
Dia menambahkan, ditandatanganinya nota kesepahaman ini, menandakan terjalinnya kerjasama antara Pemkab Bolmut dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja non ASN.
“Untuk iurannya terbilang sangat kecil yaitu 0,54 persen dari besaran upah yang diterima oleh pegawai non ASN. Kepada Kepala BPKAD Bolmut agar mendata seluruh pegawai non ASN, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Lembaga desa lainnya untuk diikut sertakan dalam kepesertaan BPJS Ketenakerjaan,” kata Depri Pontoh.
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja Kotamobag pada 05/02/2021, dihadiri oleh Sekda Bolmut, Kaban DPKAD Bolmut, Kadis Nakertrans Bolmut, Kabag Tapem Bolmut, Kabag Humas Pemkab Bolmut Kepala BPJS Sulut dan Kepala BPJS Kotamobagu.
(Febrian Husaini)