Celebes.news. Bolmut – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Bolmut, pada Selasa, (16/02/2021).
Diketahui, Raker yang dipimpin anggota Komisi III Sartono Dotinggulo, merupakan tindak lanjut dari kunjungan Komisi III DPRD Bolmut di Desa pangkusa dan Sompiro yang berada di Kecamatan Sangkub, pada Senin (15/02/2021) kemarin.
Menurut Anggota Komisi III DPRD Bolmut, Suriansyah Korompot SH, pihaknya telah meninjau langsung kondisi tanggul bendungan Sangkub yang terancam abrasi sungai ilanga serta kondisi masyarakat yang berada di pesisir pantai desa Sampiro yang terancam abrasi pantai.
“Iya, ini juga aspirasi masyarakat yang disampaikan pada saat reses lalu. Kami melihat abrasi sungai yang alirannya berada di tengah pemukiman ini membahayakan warga karena pengikisannya berada di belakang rumah warga, jika tidak ada penindakan maka akan menimbulkan masalah bagi warga setempat,” ucapnya.
Sementara itu, menurut Kadis PUPR Rudini Masuara.ST, melalui Sekretaris Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bolmut, Djanin Datunsolang, khusus untuk irigasi, pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi, “yang meliputi daerah irigasi yang luasnya 1000 Ha hingga 3000 Ha atau pada daerah irigasi yang bersifat lintas Kabupaten/Kota untuk daerah irigasi tersebut,” kata Datunsolang.
Untuk diketahui, Peraturan Menteri PUPR No.11 tahun 2015 tentang eksplorasi dan pemeliharan Jaringan, Reklamasi Rawa Pasang Surut, disebutkan bahwa rencana operasi meliputi rencana tata tanam dan rencana pengelolaan air yaitu rencana pengaturan muka air pada sistem saluran jaringan reklamasi rawa dan muka air tanah.
sehingga tercipta kondisi optimal dalam pemanfaatan lahan bagi pertanian dan
kehidupan masyarakat. Rencana pengelolaan air diterjemahkan dalam prosedur operasi pintu bagunan pengendali air.
(Febrian Husaini)