• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Tarik Kendaraan Di Masa Pandemi Covid-19, PT. Smart Finance Kotamobagu Diduga Langgar Aturan OJK

19 Februari 2021
in Bolmong Raya, Kotamobagu
Tarik Kendaraan Di Masa Pandemi Covid-19, PT. Smart Finance Kotamobagu Diduga Langgar Aturan OJK

Celebes.news, KOTAMOBAGU – Taufik Mando (32) warga Molinow merasa dirugikan atas ulah PT. Smart Finance Kotamobagu yang menarik kendaraan secara paksa tanpa persetujuan dari istri Taufik selaku konsumen.

Dilansir dari media Totabuan.news,  PT. Smart Finance Kotamobagu, diduga melanggar aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sengaja menarik kendaraan konsumen di tengah Pandemi Covid-19.

Hal ini di alami langsung oleh Taufik Mando, salah satu nasabah PT. Smart Finance Kotamobagu, yang resah dengan ulah debtcolektor PT.Smart Finance Kotamobagu.

Taufik menuturkan  awal  motornya yang sedang digunakan anaknya kuliah di Provinsi Gorontalo diambil paksa  oleh pihak debtcolektor PT. Smart Finance Kotamobagu Sabtu, 13 Februari 2021, dengan alasan dititipkan sementara di PT. Smart Finance  Kota Gorontalo.

“Kemarin ceritanya saya terlambat tiga bulan dan sisa angsuran motor tersebut tinggal tiga kali  lunas, tetapi karena saat ini kondisi ekonomi, sedang masa corona sehingga terlambat membayar dan itu sudah disampaikan ke karyawan
PT.Smart Finance Kotamobagu, yang datang melakukan penagihan dirumah, agar diberikan waktu, kelonggaran dan pengertian karena masi mencari uang,” ujar Taufik kepada Totabuan.news Jumat (19/02/2021).

Tidak hanya itu pria yang disapa Upik yang bertempat tinggal di Kelurahan Molinow tersebut, mengatakan Senin 15 Februari 2021,  telah menghubungi PT. Smart Finance Kota Gorontalo,  dimana tempat motoronya dititipkan. Dan menurut pihak PT. Smart Finance Kota Gorontalo, tagihan yang dikeluarkan oleh Smart Finance Kotamobagu sebesar Rp. 5.211.450, untuk pelunasan dan pengambilan unit rinciaannya sisa angsuran Rp 2.739.000, Denda Rp. 972.450 dan Biaya Proses/Penarikan Rp.1.500.000.

Mendengar penyampaian tersebut, lanjut Upik dirinya memohon kepada pihak Smart Kota Gorontalo, untuk pengajuan penurunan pelunasan, dan kata pihak Smart Finance Gorontalo akan mengajukan ke Smart Finance Kotamobagu sebesar Rp.3.000.000 dan tidak ada biaya penarikan.

“Ini sangat tidak masuk akal pada saat penarikan motor, kata debcolektor tidak ada biaya penarikan ini seperti penipuan,”tegasya.

Pada Selasa, 16 Februari 2021, dirinya kembali menghubungi pihak Smart Finance Kota Gorontalo, pertanyakan pangajuan permohonan tersebut, sayangnya ditolak oleh Smart Finance Kotamobagu dan tetap membayar sesuai dengan tagihan.

“Permohan saya melalui PT. Smart Finance Gorontalo ditolak oleh Smart Finance Kotamobagu,”katanya.

Rabu 17 Feberuari 2021, dirinya  mendatangi langsung pihak PT. Smart Finance Kotamobagu di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur, untuk bermohon penurunan pembayaran motor karena kondisi ekonomi dan Pademi Covid-19. Tapi sayangnya keluhan tersebut tidak diterima pihak PT.Smart Finance Kotamobagu.

“Saya mengeluh untuk diberikan keringan karena suasana Corona. Apa lagi selama belum ada Corona setorannya tidak pernah menunggak, tetapi pihak leasing PT. Smart  Kotamobagu tidak merespon dengan alasan motor sudah ditarik. Tidak punya hati nurani”.keluhnya

Ditambahkannya dirinya meminta kepada pihak  OJK untuk memberikan sangsi keras atau pencubutan izin oprasi kepada pihak PT.Smart Finance Kotamobagu, yang telah melanggar aturan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  No. 11/POJK.03/2020  tetantang Stimulus Perekonomian Nasional memberi pelonggaran kredit kendaraan bermotor imbas penyebaran virus corona (Covid-19).

“Saya meminta dengan hormat kepada pihak OJK agar kegiatan leasing PT. Smart Finace Kotamobagu, untuk dibekukan karena melanggar aturan,”tegasnya. (T.news/Mal)

ShareSend
Previous Post

Demi keselamatan nelayan, Pusalatluh KP : Daerah Perlu Menyediakan Bengkel Nelayan

Next Post

Hakim Tolak Gugatan Nasabah Pegadaian Kotamobagu

Related Posts

Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani
Bolmong Raya

Hadiri Edukasi Keuangan dan Pembukaan Rekening Pelajar oleh OJK, Ini Kata Asripan Nani

25 Juli 2024
Sosialisasi Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Kotamobagu Tahun 2023
Bolmong Raya

Sosialisasi Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Kotamobagu Tahun 2023

27 November 2023
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Beri Hadiah Kepada, Ke-4 Tim yang masuk Semifinal
Advetorial

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Beri Hadiah Kepada, Ke-4 Tim yang masuk Semifinal

29 Januari 2023
Next Post
Hakim Tolak Gugatan Nasabah Pegadaian Kotamobagu

Hakim Tolak Gugatan Nasabah Pegadaian Kotamobagu

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In