• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Sabtu, Mei 24, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Hakim Tolak Gugatan Nasabah Pegadaian Kotamobagu

23 Februari 2021
in Bolmong Raya, Kotamobagu
Hakim Tolak Gugatan Nasabah Pegadaian Kotamobagu

Celebes.news, Kotamobagu – Sidang Ke enam yang telah masuk pada tahapan putusan atas perkara gugatan Fony Watulingas kepada pihak Pegadaian Kotamobagu di Pengadilan Negeri Kotamobagu, hari ini, pada 23/02/2021,  sidang yang dipimpin oleh Hakim Zulharman.SH.MH, menyatakan menolak gugatan dari Fony Watulingas.

Diketahui, sidang di pengadilan negeri Kotamobagu ini dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN.Ktg, dan Gugatan teregistrasi dengan nomor perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN.Ktg, tanggal 5 januari.

Tim Kuasa hukum Pegadaian Kotamobagu dan Pjs Pimpinan cabang Pegadaian kotamobagu

Menurut salah satu Tim Kuasa Hukum Pegadaian Kotamobagu, Rosiko Hadi.SH, dalam sidang yang digelar pada hari ini telah masuk pada pembacaan putusan atas sidang gugatan pihak Fony Watulingas selaku penggunggat dan pihak Pegadaian Kotamobagu selaku tergugat.
“Dalam persidangan hari ini Hakim memutuskan menolak gugatan penggugat yang dalam gugatannya merasa keberatan atas penjualan mobil yang telah ditarik oleh pihak Pegadaian Kotamobagu,” ucapnya.

Hadi mengungkapkan, Tergugat dalam hal ini PT. Pegadaian cabang kotamobagu sudah melakukan langkah-langkah sesuai hukum melalui mengingatkan secara lisan, mengirimkan somasi hingga tiga kali dan melakukan pengambilan unit secara suka rela serta memberitahukan penjualan unit.
“Pihak pegadaian memberikan waktu lebih dari 2 bulan sejak pemberitahuan penjualan unit, namun penggugat tidak juga menyelesaikan kewajibannya kepada PT. Pegadaian sehingga akhirnya menjual unit,” kata Rosiko Hadi,SH yang didampingi PJS. Pimpinan Cabang Pegadaian Kotamobagu Wita Mayangsari, Kabag Hukum Pegadaian Kanwil V Manado Melky Lolowang,SH, dan Bagian Hukum Pegadaian Kanwil V Manado Mohamad Sabil,SH.

Sementara itu, Kuasa Hukum Fony Watulingas, Very Satria Dilapanga.SH, hingga berita ini ditayangkan belum dapat tersambung saat dihubungi via WhatsApp. (Red)

ShareSend
Previous Post

Tarik Kendaraan Di Masa Pandemi Covid-19, PT. Smart Finance Kotamobagu Diduga Langgar Aturan OJK

Next Post

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Pemdes Bohabak IV Bangun Jalan Rabat Beton

Related Posts

Sosialisasi Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Kotamobagu Tahun 2023
Bolmong Raya

Sosialisasi Pengukuran Indeks Daya Saing Daerah (IDSD) Kota Kotamobagu Tahun 2023

27 November 2023
Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Beri Hadiah Kepada, Ke-4 Tim yang masuk Semifinal
Advetorial

Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag Beri Hadiah Kepada, Ke-4 Tim yang masuk Semifinal

29 Januari 2023
Junaidi Amra Pimpin PWI Kotamobagu  Hingga 2025
Bolmong Raya

Junaidi Amra Pimpin PWI Kotamobagu  Hingga 2025

17 November 2022
Next Post
Tingkatkan Infrastruktur Desa, Pemdes Bohabak IV Bangun Jalan Rabat Beton

Tingkatkan Infrastruktur Desa, Pemdes Bohabak IV Bangun Jalan Rabat Beton

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In