Celebes.news, BOLMUT – Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor : 281 Tahun 2021, Nomor : I Tahun 2021, Nomor I Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Diketahui, SKB 3 menteri yang ditetapkan tanggal 22/02/2021 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo.
Untuk membaca SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 secara lengkap, Klik Link dibawah ini :