Celebes.News, Poso – Pertemuan yang digelar Bupati Poso dengan warga terkait membahas permasalahan yang ditimbulkan akibat aktivitas PT.Poso Energi dihadiri berbagai kalangan mulai perwakilan masyarakat yang terdampak, Pemerhati Lingkungan dan juga LSM digelar di Ruang Mpogombo Kantor Bupati Poso (3/3/21).
Mewakili Forum Komunikasi Peduli Danau Poso (FORKOM PDP) Novran menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten Poso utk bisa menyelesaikan polemik antara masyarakat dan PT.Poso Energi yang sudah terjadi selama bertahun-tahun.
Novran menegaskan, Bisnis energi di Kabupaten Poso harus bisa memberikan keuntungan bagi daerah. Novran menambahkan “Pemerintah Daerah harus terlibat dalam Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pemerintah Daerah harus punya upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup (Danau dan sungai Poso) dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum”.
Novran menilai selama ini Kabupaten Poso tidak diuntungkan dengan adanya PLTA Poso. Secara kepemilikan saham PLTA 515 MW PLTA Poso Terdiri dari: PT Hadji Kalla sebesar 55% dari seluruh Saham; Perseroan sebesar 25% dari seluruh Saham; Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Islam Hadji Kalla sebesar 15% dari seluruh Saham, dan PT Pamona Energi sebesar 5% dari seluruh Saham. Sementara Pemda dapat apa? ujar Novran.
Novran menjelaskan PLTA 515 MW jika dikonversi ke PLTU kita sudah menghemat tujuh juta ton batubara per tahun. Dengan adanya bisnis energi ini kami berharap daerah bisa menerapkan konsep Business to business dan bukan business to government seperti yang selama ini dilakukMempuny Pemda selalu menyediakan regulasi yang diperlukan oleh PLTA Poso seperti AMDAL yang terkesan abal-abal.
Novran menambahkan ini adalah bentuk kapitalis oligarki yang bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 33:2 dimana segala sesuatu yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Apakah kedudukan PT.Poso Energi lebih tinggi dari Negara?
Novran menyebutkan “dalam UU No 30 Tahun 2009 Pasal 3 (1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang
penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi
daerah.
(2) Untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)pemersesuMempun pemersesuMempuny sesuMempunya kewenangannya menetapkan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik.
Pasal 4
(1) Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
Menanggapi hal tersebut Wakil Bupati Moh.Yasin Mangun, S.Sos “mengatakan kami akan pertimbangkan lebih lanjut, intinya kami Pemerintah daerah tidak mau ada pihak yang dirugikan, baik Pemda, Masyarakat dan investor, dan Pemerintah daerah juga tidak mau di anggap tidak ramah dengan investor kami dan Ibu Bupati akan Carikan solusi terbaiknya, kami tidak mau sembarangan karena semuanya ada regulasi yang mengatur.(ak/red)