Celebes.news, Poso – Sabri Setiawan Todongi adik kandung Deddy Todongi (DT) angkat suara terkait Berita bohong yang diduga disebarkan oleh oknum LM melalui akun Facebook Putu Celebes (PC) dan juga akun Ain Maku lewat komentarnya di salah satu postingan DT oleh pihak keluarga akan dilaporkan ke pihak berwajib.
“Postingan yang dengan sengaja menuliskan bahwa kakak kami DT ditembak polisi saat ditangkap/dijemput oleh Tim Polda Sulut pada tanggal 1 Maret 2021 di Bitung sesungguhnya merupakan sebuah pembohongan publik yang sudah meresahkan dan mencemarkan nama baik dan kehormatan keluarga besar kami, dari postingan tersebut muncul ratusan komentar yang sangat merendahkan martabat kaka kami DT dan keluarga besar kami”. ungkap Sabri.
Sabri yang juga pemilik akun Facebook Dodi Doang ini menambahkan “Kakak kami sendiri dalam kapasitasnya memang kami akui sejak bulan Agustus 2020 lalu sudah ditetapkan sebagai DPO karena terlibat perkelahian dgn PW sopir mantan Bupati Poso Darmin Agustinus Sigilipu saat sedang melakukan pencarian jenazah kakak ipar kami yg sudah tertimbun lumpur diterjang banjir bandang selama berhari-hari akibat hantaman banjir bandang di Desa Lengkeka Lore Barat pada bulan Maret tahun 2020 silam.
Kembali pada berita bohong/hoax yg ditulis oleh akun PC dan AM, Sabri menjelaskan “sekali lagi atas nama keluarga akan kami laporkan ke pihak berwajib. Adapun tentang foto kakak kami yg ikut dipampang dalam postingan PC dan komentar AM tersebut perlu kami jelaskan bukan balutan akibat ditembak polisi, melainkan stoking yang selalu dikenakannya untuk menutupi luka bekas knalpot akibat kecelakaan motor empat tahun lalu saat yg bersangkutan bertugas di Kabupaten Morowali. Bahkan harus ditelusuri dari mana foto itu dia dapat agar ketahuan siapa saja yang terlibat”.
Untuk meluruskan isu yang sudah beredar tersebut saya sendiri dengan menggunakan akun Facebook Dodi Doang sudah melakukan klarifikasi di Group Info Kota Tentena. Bahkan saya sempat menuliskan komentar di postingan PC tersebut untuk melakukan klarifikasi namun pemilik akun PC menantang saya dengan membalas komen “kalau saya sebar hoax silahkan tuntut saya. Saya tunggu”. Bahkan pemilik akun PC menuduh postingan yang berisi klarifikasi saya di Grup Info Kota Tentena adalah berita hoax. PC malah menuduh saya yang menyebarkan berita hoax. Saat ini kami sudah screenshot semua barang bukti. Tutur Sabri.
Berita Hoax
Disadur dari kompas.com Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono menegaskan, seseorang bisa dikenai pidana apabila menyebarkan informasi palsu.
Merujuk UU ITE, dalam Pasal 45A ayat (1), setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
“Bisa kena Undang-Undang ITE. Itu ancaman dalam Undang-Undang (enam tahun),” ujarnya singkat kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2020). (nop/red)