Celebes.news, Jakarta – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar, yang dipimpin oleh Lasarus, SH. M.Si, pada Senin, 15/03/2021.
Pantauan media ini, Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Komisi V Gedung DPR RI Senayan Jakarta tersebut, saat penyampaian Gus Abdul Halim Iskandar sapaan akrab dari menteri desa ini mengundang antusiasme anggota komisi V untuk menanggapi sembari memberikan masukan dan pertanyaan terkait seputar agenda dan pokok pembahasan yang akan di bahas hari ini. Salah satunya dari Anggota Komisi V DPR RI asal Sulawesi Utara, H.Herson Mayulu (H2M).
Dalam kesempatan tersebut, Mayulu mengharapkan, menteri desa dan jajaran agar kedepan menyiapkan regulasi baku terkait Tupoksi dari TPPI yang sampai saat ini belum ada. Pasalnya, status dari pendamping itu sendiri apakah masuk sebagai tenaga honorer atau kontrak.
“Dalam aspek pengawasan dana desa perlunya pendamping diberikan kewenangan untuk masuk dan terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa terkait Pengawasan dan Prioritas penggunaan Dana Desa TA 2021,” ucap Politisi PDI Perjuangan ini.
Menurut H2M, kedepannya diperlukan kesesuaian antara regulasi yang ada dari tiga kementerian ini sehingga tidak membingungkan pelaku pelaku di desa terlebih pemerintah desa yaitu Kemendagri, Kemenkeu dan Kemendes.
‘Kami melihat, desa harus patuh pada Permendagri, Kemenkeu, dan Permendes, sementara dalam regulasi yang ada ini terjadi tumpang tindih, di permendagri nomor 114 tidak dijabarkan tentang rool mode pembagunan desa berbasis SDGs sementara dalam Permendesa No 13 2020 itu diatur,” ucapnya.
H2M mengungkapakan, pihaknya menerima keluhan tentang TPPI se Indonesia belum menerima gaji/honor serta yang menjadi pertanyaan besar yaitu tentang konsep penerapan 50% Padat Karya Tunai desa dari dana desa yang tidak di rinci secara jelas dalam satu kesatuan regulasi yang utuh.
“Demikian pula refocussing 8% anggaran untuk penanganan covid 19 di desa sementara sudah ada BLT desa. Ini perlu di sosialisasikan dan di jelaskan secara rinci sehingga mudah di mengerti di tingkat provinsi, kab/kota sampai di tingkat desa,” kata Herson Mayulu. (Rus).
Rapat yang di hadiri langsung oleh menteri dan jajarannya ini membahas terkait :
1. Hapsem BPK RI semester I tahun 2020
2. Membahas dan menetapkan refocussing Program/Kegiatan TA 2020
3. Membahas tentang Roadmap pengembangan dan pengelolaan daerah tertinggal dan transmigrasi, serta
4. Membahas pengawasan dan prioritas penggunaan dana desa TA 2021 (tindak lanjut keputusan Raker 18/11/2020)
Diketahui, Rapat yang dilaksanakan kurang lebih empat jam ini di tutup pada pukul 18.00 WIB dengan menghasilkan beberapa rekomendasi .