• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Jumat, Juli 11, 2025
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

VAP Kembalikan Milyaran Rupiah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

18 Maret 2021
in SULUT
VAP Kembalikan Milyaran Rupiah Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pemecah Ombak

Celebes.news, SULUT – Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengembalikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Minahasa Utara.

Melansir, lacakPos.co.id, Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), mengembalikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Minahasa Utara, sebesar Rp 4,2 Miliar, Rabu, (17/03/2021).

Diketahui total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD)  Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.

Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih mengatakan  pengembalian tersebut atas inisiatif VAP dan masih ada selisih sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan.

“Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto”, ujar Kajati.

Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra Timang.

Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, S.H., M.H., Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Ivan Nusu Parangan, S.H., M.H., Noval Thaher, S.H., Alexander Sulung, S.H., Marianty Lesar, S.H., Stevy S. Tatilu, S.Pd., Christiana O. Dewi, S.H., dan Mitha Ropa, S.H.

Foto : Istimewa

ShareSend
Previous Post

Tingkatkan UMKM Daerah, Pemkab Bolsel Kunjungi Kementerian Perdagangan RI

Next Post

Dugaan Mark Up Pembayaran Belanja Listrik Di 29 OPD, Kejari Bolmut Gandeng Inspektorat Lakukan Audit Investigasi

Related Posts

Bunda Literasi Siti Fatmah Buhang Hadiri Sosialisasi Minat dan Budaya Baca
Bolmong Raya

Bunda Literasi Siti Fatmah Buhang Hadiri Sosialisasi Minat dan Budaya Baca

4 Desember 2023
Pemkab Bolmong Berpartisipasi dalam North Sulawesi Investment Forum 2023
Bolmong

Pemkab Bolmong Berpartisipasi dalam North Sulawesi Investment Forum 2023

8 Agustus 2023
Miris Destinasi wisata Andalan Bolmut Dicemari Botol Bekas Miras
Bolmong Raya

Miris Destinasi wisata Andalan Bolmut Dicemari Botol Bekas Miras

19 Januari 2023
Next Post
Dugaan Mark Up Pembayaran Belanja Listrik Di 29 OPD, Kejari Bolmut Gandeng Inspektorat Lakukan Audit Investigasi

Dugaan Mark Up Pembayaran Belanja Listrik Di 29 OPD, Kejari Bolmut Gandeng Inspektorat Lakukan Audit Investigasi

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In