Celebes.news, SULUT – Vonnie Anneke Panambunan (VAP) yang merupakan mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengembalikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Minahasa Utara.
Melansir, lacakPos.co.id, Mantan Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), mengembalikan kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Likupang, Minahasa Utara, sebesar Rp 4,2 Miliar, Rabu, (17/03/2021).
Diketahui total kerugian keuangan negara sebesar 6.745.468.182,- (enam milyar tujuh ratus empat puluh lima juta empat ratus enam puluh delapan ribu seratus delapan puluh dua rupiah) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang II pada Badan Penanggulanan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016.
Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih mengatakan pengembalian tersebut atas inisiatif VAP dan masih ada selisih sekitar Rp2,5 Miliar yang harus dipertanggungjawabkan.
“Tersangka Vonnie Anneke Panambunan saat ini sedang menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto”, ujar Kajati.
Selanjutnya, uang tersebut disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi utara melalui Bank Rakyat Indonesia cabang Kota Manado yang diterima langsung oleh Petugas Tim Kurir Kas Paula Irene Lasabuda dan Teller Anggara Putra Timang.
Tim penyidik dalam perkara ini terdiri dari Eko Prayitno, S.H., M.H., Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Andi Usama Harun, S.H., M.H., Widarto Adi Nugroho, S.H., M.H., Ivan Nusu Parangan, S.H., M.H., Noval Thaher, S.H., Alexander Sulung, S.H., Marianty Lesar, S.H., Stevy S. Tatilu, S.Pd., Christiana O. Dewi, S.H., dan Mitha Ropa, S.H.
Foto : Istimewa