Celebes.news, Bolmut – Bersama Inspektorat Daerah kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bolmut melakukan audit investigasi terkait dugaan terjadinya mark up atas dana pembayaran belanja listrik pada kegiatan penyediaan jasa perkantoran tahun 2018-2020.
Nana Riana SH.MH yang baru sepekan menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, langsung melakukan respon cepat, dengan menggandeng Inspektorat Bolmut melakukan audit investigasi guna mendalami dugaan mark Up yang merugikan negara sekitar 1,9 miliar rupiah.
“Dari hasil penyidikan sementara, dari total sekitar 29 OPD, pihaknya sudah melakukan audit investigasi, dan ditemukan “Mark Up” yang dilakukan oleh rekan/pihak ketiga PLN UPL Kabupaten Bolmut dengan jumlah kerugian negara kurang lebih sebesar 1,9 miliar rupiah.” Ucapnya.
Menurut Riana, pihaknya baru melakukan penyidikan atas dugaan mark up ini dan tak menutup kemungkinan nominal dari kerugian negara akan terus bertambah. sehingga kami akan terus melakukan proses pendalaman demi mempercepat penganganan kasus ini.
“Kedepan tim penyidik kejari Bolmut, akan terus melakukan penyidikan terkait kasus ini, dengan melakukan penanganan sertaup upaya-upaya pemulihan keuangan negara yang di akibatkan praktek kasus mark up ini,” kata Nana Riana.
(Febrian Husaini)