• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Terkait Sistem Kerja ASN Dan THL Yang Diperpanjang

5 April 2020
in Bolmong Raya, Kotamobagu
Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara kembali mengeluarkan surat edaran nomor 58/W/KK/III/2020 tertanggal 31 MAret 2020, tentang perubahan surat edaran nomor 53/W/KK/III/2020 perihal pengaturan sistem kerja ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.

Berikut isi  imbauan yang disampaikan dalam surat himbauan tersebut:

Terhitung tanggal 23 hingga 31 Maret 2020 diberlakukan sistem kerja ASN dan THL di Lingkup Pemkot Kotamobagu;

Yang dimaksud sistem kerja ASN dan THL pada huruf (a) adalah pembagian jadwal kehadiran bagi ASN dan THL yang melaksanakan tugas di kantor dan di rumah;

Kepala perangkat daerah menyusun jadwal kehadiran ASN dan THL untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi di masing-masing perangkat daerah terutama unit kerja yang memberikan pelayanan langsung ke masyarakat;

Pejabat Eselon II dan III tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor sesuai dengan jam kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat tidak terhambat;

Bagi ASN dan THL yang melaksanakn tugas di kantor, melakukan rekam kehadiran manual dengan menandatangani daftar hadir;

ASN dan THL yang bertugas di rumah DILARANGbepergian ke tempat umum dan tempat hiburan/wisata kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan ataupun keselamatan dan harus melaporkannya kepada atasan langsung;

ASN yang bertugas di rumah tetap diberikan TPP;

ASN dan THL yang mendapatkan jadwal bertugas di rumah harus tetap dapat dihubungi dan apabila dibutuhkan dapat diminta untuk hadir di kantor;

Menunda kegiatan rapat dan kegiatan lainnya yang menghadirkan banyak orang;

Untuk perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, RSUD, UPTD Puskesmas, UPTD Instalasi Farmasi, DPMPTSP, Disdukcapil, Satpol-PP, BPKD, BPBD, Dinsos dan perangkat lainnya yang terlibat dalam upaya penaganan Covid-19 dapat menyesuaikan sesuai dengan tingkat pelayanan. (Mal)

ShareSend
Previous Post

Bantuan APD Untuk Petugas Kebersihan Kotamobagu

Next Post

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Kotamobagu Untuk Sementara Tutup Pasar Kuliner Kotamobagu

Related Posts

Capres AMIN Batal Kunjungi Kotamobagu Dibantah Caleg DPR RI Asal Sulut Tatong Bara, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Bolmong Raya

Capres AMIN Batal Kunjungi Kotamobagu Dibantah Caleg DPR RI Asal Sulut Tatong Bara, Simak Penjelasannya Berikut Ini

2 Februari 2024
15 Tahun Pimpin Kotamobagu, Wali Kota Tatong Bara Pamit: Terima Kasih Kepada Semua Jajaran
Bolmong Raya

15 Tahun Pimpin Kotamobagu, Wali Kota Tatong Bara Pamit: Terima Kasih Kepada Semua Jajaran

22 September 2023
Terima Kunjungan Pangdam) XIII/ Merdeka, Wali Kota Tatong Bara Sampaikan ini
Bolmong Raya

Terima Kunjungan Pangdam) XIII/ Merdeka, Wali Kota Tatong Bara Sampaikan ini

19 September 2023
Next Post
Pemkot Kotamobagu Untuk Sementara Tutup Pasar Kuliner Kotamobagu

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemkot Kotamobagu Untuk Sementara Tutup Pasar Kuliner Kotamobagu

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In