Celebes.news, BOLMUT – Advokat Safrizal Walahe, SH, MH menandatangani Memorandum of Understanding (MOU) tentang Perjanjian Kerjasama Antara Dewan Pengurus Korpri Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Dengan Advokat, pada Rabu, 17 Maret 2021.
Diketahui, MoU tersebut ditandatangani oleh Bupati Bolmut Drs.Hi.Depri Pontoh, Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmut DR.Drs.Hi.Asripan Nani.M.Si, dan Advokat Safrizal Walahe.SH.MH.
Safrizal Walahe, mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pemkab Bolmut yang telah memberikan kepercayaan sebagai kuasa hukum di wilayah pemerintahan Bolmut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bupati dan Sekda Bolmut serta Kaban BKPP Bolmut atas kepercayaan yang diberikan kepada kami sebagai Advokat atau konsultan hukum yang telah dilaksanakan melalui penandatanganan Kerjasama atau MoU terkait Bidang Hukum dengan Pemkab Bolmut,” ucapnya.
Menurut Advokat Safrizal, ditanda tanganinya MoU ini merupakan kewajiban kami untuk melakukan pendampingan, memberikan layanan, konsultasi dan bantuan hukum di Lingkungan Pemkab Bolmut.
“Kami siap memberikan pelayanan, konsultasi, pendampingan, dan bantuan hukum secara optimal sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan diantaranya dalam Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 Jo. Keppres 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia, UU Advokat, MoU KORPRI dengan PERADI, dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 1 Tahun 2011,” kata Safrizal kepada awak media celebes.news.
Walahe menambahkan, terjalinnya kerjasama tersebut merupakan kesepakatan untuk melakukan kerja sama di Bidang
Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Tata Usaha Negara, “yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata Safrizal Walahe. (C.news)