Celebes.news, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) hari ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebagai wadah untuk mediasi Antara Pihak Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Bolmut dengan PT. Jago Elfa Anugerah terkait adanya indikasi penyalahgunaan kontrak kerja pada 30 karyawan perusahaan PT. Jago Elfa Anugerah. (25/3/2021)
Menurut Ketua SBSI Bolmut, Syamsudin Oli’i menegaskan, Sebagai wadah dari Buruh yang ada di Bolmut, kami Berharap lewat pertemuan ini pihak Perusahaan secepatnya mengeluarkan kontrak kerja demi jaminan keselamatan dan keamaan buruh dalam bekerja.
“Kejelasan atas diterbitkannya kontrak kerja oleh pihak perusahaan adalah sebuah keabsahan hukum dan jaminan perlindungan atas hak, syarat-syarat kerja, dan jaminan akan keselamatan kerja dari buruh,” ucap Olii
Menurut Anggota Komisi III DPRD Bolmut
Suriansyah Korompot.SH, mengatakan RDP hari ini adalah evaluasi untuk pihak perusahaan agar secepatnya memperjelas status buruh dan segera menerbitkan kontrak kerja antara pihak perusahaan dan buruh sebagai jaminan keselamatan atas nasib para buruh kedepan.
“PT. Jago Elfan Anugerah hanya vendor yang menjadi penyedia jasa dengan mengisi masa transisi perusahaan dari P.T Bukit Sion Baru yang telah habis masa operasi sambil menunggu pihak pemenang tender kedepan,” tuturnya.
Korompot menambahkan, lewat RDP ini, DPRD bersama Disnaker dan SBSI Bolmut, diharapkan menjadi jalan terang bagi buruh yang ada di Bolmut.
“Pihak perusahaan telah meminta maaf atas kekeliruan. Untuk itu segera menerbitkan kontrak kerja sebagai wadah bagi jaminan kerja atas buruh,” kata Suriansyah Korompot.
Febrian Husaini