• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
Celebes.News
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Celebes.News
No Result
View All Result

Diduga Terima Fee Proyek Covid-19, Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka

2 April 2021
in Nasional
Diduga Terima Fee Proyek Covid-19, Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka

Celebes.news, Jakarta – Diduga terima fee, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ditetapkan sebagai tersangka oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19

Selain Aa Umbara, lembaga antirasuah juga menjerat pemilik PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan dan seorang wiraswasta bernama Andri Wibawa. Andri merupakan anak dari Aa Umbara.

“KPK meningkatkan perkara ini ke penyidikan dan menetapkan tersangka AUS, Bupati Bandung Barat 2018-2023, AW swasta, MTG pemilik PT JDG dan CV SSGC,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mereka bertiga diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Februari 2021. Perbuatan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama, di mana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Andri dan Totoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (ryn/fra/K)

Sumber : CNN Indonesia
Foto : Istimewa

ShareSend
Previous Post

“Koboi” di Jalan Duren Sawit Mengaku Aparat Sambil Todongkan Senjata

Next Post

Gandeng Karang Taruna, Pemdes Saleo I Gelar Isra Mi’raj

Related Posts

‘Tagih’ Dugaan Kasus Korupsi Pamsimas 2022, Warga Suka Makmur Kembali Hadir di Kejaksaan Bolmut: Akan Naik Status
Bolmong Raya

‘Tagih’ Dugaan Kasus Korupsi Pamsimas 2022, Warga Suka Makmur Kembali Hadir di Kejaksaan Bolmut: Akan Naik Status

17 Oktober 2023
Bolmong Raya

Proyek Pejalan Kaki di Pinagut Diperiksa Polisi, Kadispar: Hasil Pemeriksaan BPK dan Inspektorat Tak Ada Masalah

23 September 2022
Deni Indrayana Mengajak Pers, LSM, dan Tokoh Masyarakat untuk Melawan Mafia Hukum Koruptif
Jakarta

Deni Indrayana Mengajak Pers, LSM, dan Tokoh Masyarakat untuk Melawan Mafia Hukum Koruptif

6 Juni 2022
Next Post
Gandeng Karang Taruna, Pemdes Saleo I Gelar Isra Mi’raj

Gandeng Karang Taruna, Pemdes Saleo I Gelar Isra Mi'raj

Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Rate Iklan
  • Privacy Policy
© 2024 CELEBES.NEWS

Developed by Pratama Connection

No Result
View All Result
  • HOME
  • KOTAMOBAGU
  • BOLMONG
  • BOLMUT
  • BOLSEL
  • BOLTIM
  • SULUT
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • HUKRIM
  • ADVERTORIAL

Developed by Pratama Connection

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In